ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mengaku Menyesal, Ini Pengakuan Ibu di Jember yang Tega Hajar Anak hingga Tewas

Seorang ibu berinisial IR tega membunuh anak kandungnya sendiri RS (6) di kediaman mereka di Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Thinkstock
Ilustrasi anak menangis - Seorang ibu berinisial IR tega membunuh anak kandungnya sendiri RS (6) di kediaman mereka di Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang ibu berinisial IR tega membunuh anak kandungnya sendiri RS (6) di kediaman mereka di Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Dalam acara Primetime News Metrotvnews, Minggu (9/1/2022), IR terus menunduk saat menceritakan aksi sadisnya itu.

IR mengungkapkan alasan mengapa dirinya tega melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya.

Baca juga: Peduli Bencana di Jayapura, Astra Motor Papua Beri Bantuan Sembako hingga Pengecekan Kendaraan

Baca juga: Pascabanjir, Pasar Sentral Youtefa Dipenuhi Sampah hingga Berbau Busuk

"Berak enggak pernah ngomong," ungkap IR.

Namun pelaku membantah dirinya selalu memukuli korban saat korban buang air besar (BAB) sembarangan.

Menurut pengakuan pelaku, ia memukuli korban di dapur menggunakan sapu lidi.

Pelaku mengaku tidak mengetahui mengapa korban muntah-muntah setelah dianiaya.

Ia mengaku hanya memukuli kaki dan tangan korban.

"Sangat menyesal," kata pelaku.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari mengatakan korban mengalami memar pada sejumlah bagian tubuh.

“Kaki dan tangannya dipukul pakai sapu berulang kali hingga memar,” ungkap Dyah, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).

Seusai dihajar membabi buta oleh IR, korban mengalami demam, sesak napas, muntah-muntah, hingga sempat dilarikan ke tenaga medis setempat.

Nahas, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IR dijerat dengan pasal 76 C junto Pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 5a junto pasal 44 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Baca juga: PLN Turunkan 225 Petugas Pulihkan Listrik Pascabanjir di Jayapura

Baca juga: Perbedaan Vaksin Booster Gratis dan Bayar, Ini Kata Kemenkes

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved