Nasional
Guru Pesantren Cabul Herry Wirawan Dituntut Hukum Mati dan Kebiri Kimia
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut hukuman kebiri dengan identitas terdakwa disebarkan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa.
TRIBUN-PAPUA.COM - Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 Santriwati di Bandung tak hanya dituntut mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut hukuman kebiri dengan identitas terdakwa disebarkan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa lainya.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang yang beragendakan tuntutan itu, Herry dihadirkan dalam sidang dan mendengarkan langsung tuntutan yang dibacakan Jaksa.
Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati, Guru Pesantren Herry Wirawan Mengaku Khilaf
Baca juga: Pemerintah Dituding Lakukan Pembiaran Bentrok Antarwarga di Wamena Papua
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini digelar secara tertutup.
Dalam persidangan ini, Herry pertama kalinya hadir di muka umum. Dia mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan rompi tahanan merah.
JPU juga menegaskan, terdakwa dituntut hukuman mati atas perbuatannya melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebaga bukti komitemn kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," ucap Asep.
Baca juga: Alasan Shin Tae-yong Tolak Uang Banyak dari Klub China dan Lebih Memilih Timnas Indonesia
Menurut Asep, tuntutan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Baca juga: Dua Orang Tewas dan 24 Terluka dalam Bentrokan Warga di Wamena Papua, Bupati: Ayo Menahan Diri
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Herry Wirawan Tak Cuma Dituntut Hukuman Mati, tetapi Juga Kebiri Kimia",