Polisi Tangkap Ayah yang Gosok Cabai ke Muka Anaknya, Pelaku Sering Diamankan atas Kasus yang Sama
Polisi menangkap seorang ayah berinisial RW (39) atas kasus penganiayaan terhadap anak laki-lakinya yang berusia sembilan tahun.
TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi menangkap seorang ayah berinisial RW (39) atas kasus penganiayaan terhadap anak laki-lakinya yang berusia sembilan tahun.
Diketahui, RW merupakan warga Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
"Pelaku ditangkap Tim URC Totosik Polres Tomohon pada Senin (10/1/2022) sekitar pukul 12.00 Wita, di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Kronologi Bentrokan Antarwarga di Jayawijaya, Berawal dari Pembunuhan Seorang Warga
Baca juga: Anggotanya Pukul Driver Ojol yang Lapor Kehilangan Motor, Kapolsek Cileungsi: Sudah Kita Proses
Jules menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (10/1/2022) sekitar pukul 09.00 Wita, di Desa Mokupa, Jaga X, Kecamatan Tombariri, Minahasa.
Kejadian berawal ketika korban meminta izin kepada pelaku untuk mandi di pantai bersama teman-temannya di dekat rumah mereka.
"Namun tidak diizinkan. Korban lalu ditinggalkan teman-temannya pergi ke pantai. Karena kecewa, korban pun mengatakan hal yang tidak sopan kepada pelaku," jelasnya.
Pelaku marah memukulkannya beberapa kali ke badan dan kaki korban, bahkan mendorong korban hingga jatuh ke tanah.
Tak hanya itu, pelaku juga menarik rambut korban.
"Kemudian menggosokkan cabai ke wajahnya. Korban pun menangis lalu pergi ke pantai untuk membasuh wajahnya," sebutnya.
Sesaat usai kejadian, pelaku mengajak korban untuk menemui ibunya di Tateli, tapi tidak bertemu. Keduanya lalu menuju rumah kerabat dari pelaku.
Baca juga: Viral Video Pengakuan Driver Ojol yang Diduga Dipukul Oknum Polisi saat Lapor Kehilangan Motor
Sementara itu, Tim URC Totosik yang mendapat informasi, segera melakukan pengejaran dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Jules menyebutkan, pelaku sudah beberapa kali menganiaya korban, dan juga pernah diamankan di Polsek Tombariri pada 2020 lalu atas perbuatan serupa.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut," tandasnya.
Kasus penganiayaan ini ditangani Polres Tomohon, karena lokasi kejadian masuk wilayah hukum Polres setempat.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gosok Cabai ke Wajah Anaknya, Seorang Pria di Minahasa Ditangkap Polisi