ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Anak Presiden Dilaporkan ke KPK

Sikap KPK Terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep: Kami Akan Proses

KPK juga menindak lanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK atas adanya laporan tersebut.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelaah laporan dari Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun terhadap dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam laporannya  menduga kedua putra Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas laporan tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan menerima segala pelaporan yang dilayangkan oleh masyarakat.

"Pertama terhadap pelaporan yang diduga dilakukan oleh anak dari Presiden. Sekali lagi begini KPK akan menerima dari siapapun terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat, baik pelapornya siapapun dan juga terlapornya siapapun," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Relasi Bisnis Anak Presiden Diduga KKN dengan Grup Bisnis yang Terlibat Pembakaran Hutan

Baca juga: BUMN Dibersihkan, Erick Thohir Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Garuda ke Kejagung

Sebagai langkah lanjut, KPK kata Nurul Ghufron akan menelaah laporan yang sudah diterima pada Senin (10/1/2022) itu.

Sebab kata Ghufron, dalam memproses sebuah laporan, KPK tidak memandang status dari yang dilaporkan dan yang melaporkan.

"KPK akan kemudian melakukan proses penelaahan lebih dahulu, jadi KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa," ucap Ghufron.

Tak cukup disitu, kata Ghufron, KPK juga menindak lanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK atas adanya laporan tersebut.

Penelaah itu dinilai penting kata Ghufron, guna melihat layak atau tidaknya laporan tersebut diproses oleh KPK.

"Dari itu kemudian dipaparkan, Apakah layak dilidik atau tidak setelah kemudian dilidik baru kemudian naik ekspos untuk Sidik atau tidak, lidik baru naik ke penuntutan atau tidak, putusan, sidang dan selanjutnya," tukasnya.

Sebelumnya, dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh salah satu pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun pelaporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.

Baca juga: Korban Banjir Kota Jayapura Jadi 9.240 jiwa, Wakil Wali Kota: Kemungkinan Bisa Bertambah

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015, saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Kendati begitu kata Ubed dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved