Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Alasan Jaksa
Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, dituntut hukuman mati, kebiri kimia dan denda senilai Rp 500 juta.
"Bukan hanya membahayakan kesehatan anak perempuan yang hamil di usia dini, tapi berisiko menularkan penyakit HIV, Kanker Serviks dan meningkatkan angka morbiditas (orang dengan keluhan kesehatan)," terang Asep.
4. Aksi Herry Berpengaruh pada Psikologis dan Emosional Korban
Diberitakan Kompas.com, Asep mengungkapkan, nafsu seks Herry Wirawan tinggi hingga tak mengenal waktu.
Ia menilai perbuatan terdakwa ini berpengaruh terhadap psikologis dan emosional anak secara keseluruhan.
Baca juga: Dukung Perkembangan Basketball, Happy Ballers Hadir di Mimika
5. Herry Lakukan Kekerasan Seksual Secara Sistematik
Selain itu, kekerasan seksual yang dilakukan Herry terhadap belasan anak didiknya itu direncanakan dan dilakukan secara sistematik.
"Kekerasan seksual oleh terdakwa terus menerus dan sistematik."
"Bagaimana mulai merencanakan mempengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks dan mengikuti dan tidak mengenal waktu pagi, siang, sore, bahkan malam," kata Asep.
6. Herry Pakai Simbol Agama untuk Lancarkan Aksinya
Dikutip dari TribunJabar.id, Herry Wirawan menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata Asep.
Baca juga: Viral Kasus Driver Ojol Diduga Dipukul Oknum Polisi saat Lapor Motor Hilang, Ini Kronologinya
7. Timbulkan Keresahan Sosial
Selanjutnya, perbuatan Herry Wirawan dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat.
8. Berpotensi Timbulkan Korban Ganda
Asep menambahkan, perbuatan Herry Wirawan berpotensi menimbulkan korban ganda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/terungkap-nasib-miris-para-santriwati-di-pesantren-yang-diasuh-herry-wirawan.jpg)