Papua Terkini
Trio Cartensz dan Gemawal Kolaborasi Luncurkan Album Rohani Papua
Agar masyarakat tetap terhibur dengan lagu rohani asli Papua, Trio Cartensz dan Gemawal meluncurkan album baru terbaru.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Agar masyarakat tetap terhibur dengan lagu rohani asli Papua, Trio Cartensz dan Gemawal meluncurkan album baru terbaru.
Excekutive produser, Yulianus Rumbairusi mengatakan untuk tetap mengingatkan masyarakat akan lagu-lagu rohani asli Papua, maka pihaknya lakukan kolaborasi dengan kedua grup agar lebih bernuansa moderen.
"Khusus untuk Cartensz sudah lama kita dengar. Masyarakat menginginkan kehadiran Cartensz kembali dengan warna dan ciri khas musik rohaninya untuk kebesaran dan kemuliaan Tuhan, maka Cartensz dan Gemawel berkolaborasi dan juga membekap musik rohani Papua," jelasnya.
Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 6 Kelas 6 SD Halaman 106-111: Tentang Ciri-ciri Pubertas
Menurut Yulianus, saat ini kaset CD dari kedua grup lagu itu telah siap untuk didistribusikan ke masyarakat umum.
Selain itu, tujuan dari kolaborasi kedua grup itu, kata Yulianus, untuk dapat melestarikan kumpulan lagu-lagu kidung pujian yang telah lama dibawah oleh para penginjil.
“Kakau lagu-lagu rohani asli Papua itu tidak dilestarikan maka akan punah suatu saat begitu saja,” kata Yulianus kepada Tribun-Papua.com, di Jayapura, Selasa (11/01/2022) malam.
"Kalau kita tidak nyanyikan kembali dan tidak rekam, bisa-bisa suatu saat dia hilang, jadi kerinduan Cartensz dan Gemawel sebenarnya dari situ," lanjutnya.
Produser Nelius Awaki menambahakan, pembuatan album terbaru itu memakan waktu 5 bulan.
"Musiknya digarap oleh Markus Burdam, dan kami bekerjasama dengan grup musik Oyandi,” kata Nelius.
Baca juga: Satu Roh Persipura Telah Kembali, Tinus Pae Akhirnya Dipulangkan
Kakanwil Kemenkumham Papua, Antonius Mathius Ayorbaba menambahkan berkaitan dengan hak cipta, baru-baru ini Presiden telah mengeluarkan peraturan pemerintah No 56 tahun 2021, dimana berkaitan dengan pembayaran royaliti bagi pencipta lagu
"Oleh sebab itu harus membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dengan ini maka di setiap daerah bisa membentuk LMKD, maka persyarakan ini harus terdaftar di Direktoran Jendral Kekayaan Intelektual sebanyak 200 lagu atau lebih kemudian penciotanya harus lebih dari 200 orang, untuk itu, target kami untuk Kemenkumham Papau di 2021 dan 2022 saat ini kita haru membentuk LMKD," kata Ayorbaba. (*)