ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Berkas Lengkap, LWS Pelaku Pengeroyokan Diserahkan ke Jaksa

Berkas Perkara dinyatakan lengkap Pelaku pengeroyokan berinisial LWS (22) diserahkan ke Jaksa penuntut Umum (JPU).

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
Berkas Perkara dinyatakan lengkap Pelaku pengeroyokan berinisial LWS (22) diserahkan ke Jaksa penuntut Umum (JPU). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Berkas Perkara dinyatakan lengkap Pelaku pengeroyokan berinisial LWS (22) diserahkan ke Jaksa penuntut Umum (JPU).

Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Polsek Abepura, di Kantor Kejaksaaan Negeri Jayapura.

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, mengatakan, penyerahan tersangka LWS Alias Odi karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21.

Baca juga: Akibat Ngantuk Sopir Pickup Tabrak Pejalan Kaki Hingga Meninggal Dunia di Skayland Jayapura

"LWS diserahkan karena berkas sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya nomor: B-24 / R.1.10 / Eku.1 / 01 / 2022 tanggal 11 Januari 2022," kata AKP Lintong kepada Tribun-Papua.com, Kamis (13/1/2022) melalui gawainya.

Sekadar diketahui, LWS sebelumnya disidik di unit reskrim polsek abepura berdasarkan pengeroyokan yang dilakukannya terhadap korban Marvin (18).

"LWS lakukan pengeroyokan terhadap Marvin, tidak sendiri namun bersama seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," ujarnya.

Lebih lanjut Kata Kapolsek kini LWS siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved