ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pesangon

Karyawan Undur Diri Berhak Mendapatkan Pesangon? Begini Aturan Mainnya

Informasi seputar hak karyawan mengundurkan diri, termasuk terkait ada atau tidaknya besaran pesangon mengundurkan diri penting untuk diketahui.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi hak karyawan mengundurkan diri, termasuk terkait ada atau tidaknya besaran pesangon mengundurkan diri. Karyawan resign dapat pesangon atau tidak?(SHUTTERSTOCK) 

TRIBUN-PAPUA.COM – Informasi seputar hak karyawan mengundurkan diri, termasuk terkait ada atau tidaknya besaran pesangon mengundurkan diri penting untuk diketahui.

Topik seputar karyawan resign dapat pesangon memang kerap memunculkan pertanyaan di kalangan pembaca, terutama kalangan buruh yang ingin tahu karyawan resign dapat apa.

Pekerja mengundurkan diri apakah dapat pesangon? Apakah resign dapat uang pisah? Apa saja yang didapat saat resign? Berapa pesangon karyawan yang mengundurkan diri?

Baca juga: 17,4 Miliar Kerugian Negara Diselamatkan Jaksa di Papua

Baca juga: Ricky Kambuaya Sudah Diprediksi Bakal Jadi Pesepak Bola Sejak Lahir, Begini Ceritanya

Itulah sederet pertanyaan yang kerap mencuat di kalangan pembaca.

Karena itu, artikel ini akan mengulas ketentuan mengenai hak karyawan mengundurkan diri.

Syarat karyawan resign

Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam regulasi tersebut, Pasal 36 huruf I berbunyi, pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. tidak terikat dalam ikatan dinas;
  3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

Hak karyawan mengundurkan diri Karyawan resign dapat apa? Jawaban atas pertanyaan tersebut juga diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 50.

Disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:

  1. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
  2. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

Dengan ketentuan tersebut, besaran pesangon mengundurkan diri adalah Rp 0 alias nol rupiah.

Baca juga: Shin Tae-yong Tunggu Satu Janji PSSI yang Belum Terpenuhi, Apa Itu?

Meski demikian, karyawan resign tetap dapat hak karyawan mengundurkan diri berupa uang pisah dan uang penggantian hak.

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja; dan
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Lebih lanjut, Pasal 58 (1) aturan ini juga mengatur terkait pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.

Baca juga: BMKG: Waspada Puncak Hujan Lebat hingga Februari di Papua, Cek Daerah Anda

Dijelaskan bahwa iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah.

Jika perhitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

Pelaksanaan ketentuan tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Karyawan Resign Berhak Dapat Pesangon? Ini Aturannya",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved