Hukum & Kriminal
Hendak Barter Ganja, 2 Pria Diciduk Polisi di Holtekamp Jayapura
Tim opsnal satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil menciduk dua pelaku pengedar narkotika jenis Ganja.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Tim opsnal satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil menciduk dua pelaku pengedar narkotika jenis Ganja.
Diketahui, penangkapan tersebut di seputaran Kilo 9 Kampung Holtekamp Distrik Muara Tami, Minggu (16/1/2022) sore.
Baca juga: Feri Pahabol Gagal Eksekusi Kado Ulang Tahun, Persipura Ditahan Imbang Persiraja
Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali mengatakan, kedua pelaku berinisial SY (29) dan JM (2, yang mana ketika dibekuk didapati barang bukti narkotika jenis ganja pada mereka.
"Dari hasil penangkapan kami mendapati barang bukti berupa ganja sebanyak 10 paket plastik bening, ukuran besar didalam ransel warna hitam yang dibawa oleh salah satu pelaku yakni SY," kata Alamsyah kepada Tribun-Papua.com, Senin (17/1/2022) di Mapolresta Jayapura Kota.
Kasat menjelaskan, berawal ketika tim opsnal mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis ganja yang akan dibarter dengan sepeda motor diseputaran TKP.
Baca juga: Ini Yang Dikagumi Ricky Kambuaya Terhadap Shin Tae-yong
"Merespon laporan tersebut tim langsung turun melakukan penyelidikan dan berhasil medapati kedua pelaku kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti ganja tersebut,"ujarnya.
Kata kasat, kini kedua pelaku telah berada di mapolresta jayapura kota bersama barang buktinya untuk selanjutnya dilakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut.
"Tentunya proses hukum sesuai aturan yang berlaku di NKRI," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/17012022-ganja.jpg)