Sabtu, 2 Mei 2026

Hukum & Kriminal

Sepasang Kekasih Pemilik Sabu di Boven Digoel Terancam 20 Tahun Penjara

Sepasang kekasih yang tertangkap tangan lantaran memiliki paket 13 gram sabu, terancam 20 tahun penjara.

Tayang:
Editor: Ri
Humas Polres Jayapura Kota
Satuan Resnarkoba Polres Boven Digoel berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Sepasang kekasih yang tertangkap tangan lantaran memiliki paket 13 gram sabu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Narkoba Polres Boven Digoel Iptu Ishak Runtulalo mengatakan DAS (16) dan MF (20) , keduanya jerat pasal tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“tersangak di jerat pasal 112 ayat 1 UU nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika,” ucapnya.

Baca juga: 1 Warga Negara Asing Tertangkap di Jayapura Papua Usai membawa Ganja

Keduanya saat ini telah diamankan sembari menjalani pemeriksaan.

“kami masih dalami,” singkatnya.

Ia pun menjelaskan keduanya ditangkap saat hendak mengambil sabu yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di Jalan Ampera, Distrik Mandobo, Boven Digoel.

“Ketika diambil kiriman tersebut, langsung dtangkap, dan dilakukan penggeledahan diddapati sabu,” jelasnya.

Baca juga: Apes Gagal Mencuri, Pemuda di Timika Papua Masuk Bui

Diketahui DAS dan MF tertangkap polisi pada 11 Januari 2022 lalu.

Keduanya tertangkap saat usai mengambil paketan berisikan sabu.

Dugaan kuat kedunya merupakan pengedar sabu di kawasan Boven Digoel.

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved