Hukum & Kriminal
Tipu 7 Warga dengan Modus Catut Loker PT Freeport, Wanita Paruh Baya Terancam 4 Tahun Bui
Elisabet (45), tersangka kasus penipuan dengan modus membuka lowongan pekerjaan pada PT Freeport Indonesia, kini terancam 4 tahun bui.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Elisabet (45), tersangka kasus penipuan dengan modus membuka lowongan pekerjaan pada PT Freeport Indonesia, kini terancam 4 tahun bui.
Polisi menyebut ada tujuh korban dari pelaku yang menjajikan kerjaaan bagi para korban.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Berthu Harydika Eka Anwar menyebut Elisabet dijerat dengan pasal 378 KUHP tantang penipuan.
"Berdasarkan hasil interogasi Elisabet mengakui perbuatannya," ungkap Iptu Berthu kepada Tribun-Papua.com, di markasnya, Selasa (17/1/2022).
Baca juga: Sejarah Nusantara: Perjalanan Sebuah Bangsa Abad 14 hingga Bernama Indonesia
Adapun tersangka merupakan residivis kasus yang sama pada 2015.
Tersangka terlilit hukum atas kasus penipuan jual beli tanah dengan vonis penjara selama lebih 2 tahun.
"Yah modusnya penawaran kerja dipubilikasikan melalui akun Faceboook dan menghubunginya melau WhatsApp untuk meyakinkan korban," ujarnya.
Tersangka dalam prakteknya meyakinkan korban soal iming-iming kerja di Freeport.
"Hanya, tersangka tidak mau ditemui saat korban menghubungi lewat seluler," kata Berthu.
Sebelumnya, Elisabet ditangkap polisi di area kota Jalan Budi Utomo pada Minggu (16/1/2022).
Baca juga: Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Baru di Kalimantan
Kasus ini dilaporkan pada 14 Januari 2021 dengan pelapor benama Edi Batara (36) bersama enam rekan lainnya.
Tujuh korban telah membayarkan administrasi total Rp150 juta, dengan nominal uang yang ditranfer berbeda. (*)