ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

4 Fakta Sopir di Lampung Ditahan 8 Hari Tanpa Status Hukum: Ada yang Melapor hingga Kapolsek Dicopot

Buntut dari menahan seorang sopir tanpa status hukum yang jelasn, Kapolsek Tanjungkarang Barat

NET
Ilustrasi Penjara - Buntut dari menahan seorang sopir tanpa status hukum yang jelasn, Kapolsek Tanjungkarang Barat 

TRIBUN-PAPUA.COM - Buntut dari menahan seorang sopir ekspedisi di Kota Bandar Lampung tanpa status hukum yang jelas, Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol David Jeckson Sianipar dicopot dari jabatannya.

David diduga melanggar prosedur penanganan kasus, sedangkan pihak pelapor yang membuat sopir ekspedisi ditahan tengah diburu pihak kepolisian.

Baca juga: Penumpang di Pelabuhan Laut Jayapura Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin dan Antigen

Baca juga: Ngaku Dibegal Padahal Jual Motor, Pria Ini Menyesal: Saya Kebingungan Takut sama Istri

Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunLampung.co.id dan Kompas.com, Selasa (18/1/2022):

1. Kronologi sopir ekspedisi ditahan

Kejadian bermula saat sopir ekpedisi bernama Arsiman dijemput dua rekannya pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ia kemudian dibawa ke perusahan untuk diinterogasi.

Saat itu, Arsiman dicurigai telah melakukan penggelapan dan penipuan.

Arsiman kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Karang Barat dan langsung ditahan selama 8 hari.

Terhitung dari tanggal 4 hingga 12 Januari 2022 di Polsek Tanjung Karang Barat.

Tak terima ditahan tanpa status hukum yang jelas, Arsiman mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung pada Rabu (12/1/2022).

LBH Bandar Lampung menyebut penahanan Arsiman dilakukan tanpa adanya laporan tindak kriminal, surat penahanan, maupun surat penetapan sebagai tersangka.

2. Klarifikasi Kompol David Jeckson Sianipar

Mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar membantah telah melakukan penahanan terhadap Arsiman.

Menurutnya, Arsiman hanya diamankan berdasarkan dari aduan seseorang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Tidak ada penahanan," ujar David.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penjambretan Warga Negara Perancis di Kawasan Mandalika

Baca juga: 6 Polisi Diperiksa setelah Pria 60 Tahun Tewas Diduga Dianiaya saat Penggerebekan Kasus Narkoba

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved