4 Fakta Sopir di Lampung Ditahan 8 Hari Tanpa Status Hukum: Ada yang Melapor hingga Kapolsek Dicopot
Buntut dari menahan seorang sopir tanpa status hukum yang jelasn, Kapolsek Tanjungkarang Barat
TRIBUN-PAPUA.COM - Buntut dari menahan seorang sopir ekspedisi di Kota Bandar Lampung tanpa status hukum yang jelas, Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol David Jeckson Sianipar dicopot dari jabatannya.
David diduga melanggar prosedur penanganan kasus, sedangkan pihak pelapor yang membuat sopir ekspedisi ditahan tengah diburu pihak kepolisian.
Baca juga: Penumpang di Pelabuhan Laut Jayapura Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin dan Antigen
Baca juga: Ngaku Dibegal Padahal Jual Motor, Pria Ini Menyesal: Saya Kebingungan Takut sama Istri
Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunLampung.co.id dan Kompas.com, Selasa (18/1/2022):
1. Kronologi sopir ekspedisi ditahan
Kejadian bermula saat sopir ekpedisi bernama Arsiman dijemput dua rekannya pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Ia kemudian dibawa ke perusahan untuk diinterogasi.
Saat itu, Arsiman dicurigai telah melakukan penggelapan dan penipuan.
Arsiman kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Karang Barat dan langsung ditahan selama 8 hari.
Terhitung dari tanggal 4 hingga 12 Januari 2022 di Polsek Tanjung Karang Barat.
Tak terima ditahan tanpa status hukum yang jelas, Arsiman mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung pada Rabu (12/1/2022).
LBH Bandar Lampung menyebut penahanan Arsiman dilakukan tanpa adanya laporan tindak kriminal, surat penahanan, maupun surat penetapan sebagai tersangka.
2. Klarifikasi Kompol David Jeckson Sianipar
Mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar membantah telah melakukan penahanan terhadap Arsiman.
Menurutnya, Arsiman hanya diamankan berdasarkan dari aduan seseorang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Tidak ada penahanan," ujar David.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penjambretan Warga Negara Perancis di Kawasan Mandalika
Baca juga: 6 Polisi Diperiksa setelah Pria 60 Tahun Tewas Diduga Dianiaya saat Penggerebekan Kasus Narkoba