4 Fakta Sopir di Lampung Ditahan 8 Hari Tanpa Status Hukum: Ada yang Melapor hingga Kapolsek Dicopot
Buntut dari menahan seorang sopir tanpa status hukum yang jelasn, Kapolsek Tanjungkarang Barat
4. Si pelapor akan diproses polisi
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno memerintahkan jajarannya untuk memeriksa siapa sebenarnya sosok pelapor yang disebut-sebut Kompol David Jeckson Sianipar jadi korban penipuan sopir ekspedisi.
Baca juga: 4 Saksi Diperiksa Terkait Pembunuhan Sadis Wanita Paruh Baya di Nafri, Berharap Pelaku Terungkap
Pelapor inilah yang membuat David harus menahan sopir ekspedisi bernama Arisman selama 8 hari di Polsek Tanjungkarang Barat tanpa status hukum yang jelas.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Lampung melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Minggu (16/1/2022).
Menurut Pandra, pemeriksaan terhadap pelapor dugaan penipuan dan penggelapan tersebut perlu dilakukan supaya akar permasalahan tersebut dapat diketahui dengan jelas.
"Kapolda minta orang di belakang yang membuat sopir ini diproses Polsek Tanjungkarang Barat harus diperiksa juga," kata Pandra.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Joeviter Muhammad)(Kompas.comTri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA-FAKTA Kapolsek di Lampung Dicopot, Gegara Tahan Sopir Tanpa Status Hukum Jelas Selama 8 Hari