Info Mimika
Hasil Penipuan Modus Loker PT Freeport di Timika Digunakan Tersangka Bayar Utang
Uang hasil penipuan dengan modus lowongan pekerjakan PT Freeport oleh tersangka penipuan inisial E (45) di Timika, digunakan untuk membayar utang.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Uang hasil penipuan dengan modus lowongan pekerjakan di PT Freeport oleh tersangka kasus penipuan inisial E (45) di Timika, digunakan untuk membayar utang.
"Yah dari keterangan tersangka uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk membayar utangnya kepada orang lain," ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar kepada Tribun-Papua.com, Selasa (18/1/2022) di kantornya.
Baca juga: Belum Turun, Harga Minyak Goreng di Kota Jayapura Masih Rp 21.000 hingga Rp 23.300 per Liter
Berthu mengatakan, hasil penipuan Rp 150 juta dari ketujuh korban saat menyetor bervariasi.
Mulai dari Rp20 juta hingga Rp30 juta.
"Pada saat itu memang semua korban percaya saja. Apalagi kerja di Freeport nanti gaji besar. Dan memang aksinya ini sangat meyakinkan orang dapat dilihat dari cara berbicara," ungkapnya.
Sialnya, pengakuan korban, uang hasil penipuan itu telah ludes.
"Tersangka juga tidak bisa mengembalikan uang korban," jelasnya.
Baca juga: Istri Napi Korban Rudapaksa Diejek Polisi, Kasat Reskrim Dicopot dan Kapolda Jateng Minta Maaf
Sebelumnya, E (45) ditangkap polisi di area kota Jalan Budi Utomo, Timika, pada minggu (16/1/2022).
Kasus ini dilaporkan pada 14 Januari 2021 dengan pelapor benama Edi Batara (36) bersama enam rekan lainnya. (*)