ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Subsidi Minyak Goreng Papua

Ini Sanksi Bagi Pedagang yang Jual Minyak Goreng Diatas Rp 14 Ribu

Pemerintah tak segan-segan memberikan sanksi kepada produsun atau perusahaan minyak goring yang menaikkan harganya.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
MINYAK GORENG - Seorang pembeli tengah mengecek harga produk minyak goreng di etalase salah satu pusat perbelanjaan Kawasan Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (19/1/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pemerintah tak segan-segan memberikan sanksi kepada produsun atau perusahaan minyak goring yang menaikkan harganya.

Hal ini ditegaskan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin,” kata Lutfi.

Baca juga: Kota Jayapura Tak Lagi Aman bagi Perempuan, Juwita: Batasi Jam Keluar Malam 

Dikatakan, pihaknya sangat tegas dengan keptusan tersebut.

“Jangan sampai dijual diatas Rp14.000 per liter,” ujarnya.

Bahkan Lutfi menegaskan, bagi semua pihak melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah dibawa ke meja hijau.

"Kami ingatkan kepada siapapun melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum Pemerintah RI pasti diproses hukum," tegasnya.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng satu harga dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Baca juga: BRIN Bangun Rumah Tahan Gempa di Lebak Banten, Dihargai Senilai Rp 575 Juta

Sementara itu, pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga diganti oleh Pemerintah," kata Mendag Lutfi. (*)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Nekat Jual Minyak Goreng di Atas Rp 14.000 Per Liter, Ini Sanksinya

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved