Hukum & Kriminal
Berkas Lengkap, AL Pemilik Ganja di Hamadi Gunung Diserahkan Ke Jaksa
Berkas Perkara dinyatakan lengkap AL (32) pemilik ganja seberat 110,5 gram di serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Berkas Perkara dinyatakan lengkap AL (32) pemilik ganja seberat 110,5 gram di serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Diketahui penyerahan tersebut dilaksanakan oleh, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota.
AL (32) merupakan warga Hamadi Gunung Distrik Jayapura Selatan.
Baca juga: Residifis Kasus Narkotika di Wilayah Abepura Terancam 12 Tahun Penjara
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, mengatakan penyidiknya telah melaksanakan tahap II atau pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
"Penyerahan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara terhadap AL telah lengkap/P21," Kata Iptu Alamsyah Ali kepada Tribun-Papua.com, Kamis (20/1/2022) di Jayapura.
Kata Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota ini, AL dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca juga: Operan Tingkat Dewa Cristiano Ronaldo Jadi Viral di Kandang Brentford
AL terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja sehingga tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Hamadi Gunung Distrik Jayapura Kota pada hari Senin (21/11/2021).
"Ssaat itu AL menyimpan narkotika jenis ganja di dalam kantong plastik warna hitam dan ganjanya sudah dibungkus sebanyak 150 ukuran kecil dan 3 ukuran besar siap edar," ujarnya. (*)