ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Subsidi Minyak Goreng Papua

Jual Minyak Goreng di Atas Rp 14 Ribu, Mendag Lutfi: Diseret ke Meja Hijau!

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan bagi siapapun menaikkan harga minyak goreng dari ketentuan, maka pasti diseret ke meja hijau.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
MINYAK GORENG - Seorang pembeli tengah mengecek harga produk minyak goreng di etalase salah satu pusat perbelanjaan Kawasan Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (19/1/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Indonesia tak main-main soal penerapan kebijakan minyak goreng satu harga di seluruh Indonesia.

Sebab, bagi siapapun menaikkan harga dari ketentuan, dengan tujuan memperkaya usaha maupun diri sendiri, maka pasti diseret ke meja hijau.

"Diingatkan, siapapun melakukan kecurangan atau melakukan tindakan melawan hukum Pemerintah RI pasti diproses hukum," tegas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga, Rizali Yakin Tak Semua Retailer Terapkan

Diketahui, kebijakan ini telah mulai diterapkan pada Rabu (19/1/2022) di ritel modern anggota Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia).

Sedangkan harga di pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

"Produsen tidak mematuhi ketentuan, maka dikenakan sanksi pembekuan atau pencabutan izin usaha,” kata Lutfi.

Sebab, pada dasarnya, baik masyarakat maupun retailer tidak dirugikan.

Sebaliknya, masyarakat diuntungkan dari segi keterjangkauan harga minyak goreng.

“Sedangkan produsen atau retailer juga tidak dirugikan karena selisih harga pasti diganti pemerintah,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved