Papua Terkini
Minta Data Ulang Penduduk Kota Jayapura, Yoan Wambitman: Pengaruh pada Jumlah Kursi DPR
Dinas Dukcapil Kota Jayapura Diminta harus cermat mendata penduduk yang belum terdata
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Kota Jayapura, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) harus cermat mendata penduduk yang belum terdata.
"Pemkot harus mendata ulang atau mencari penduduk belum terdata, karena hal tersebut berpengaruh pada jumlah kursi DPRD Pemkot nantinya,"kata Anggota Komisi A DPRD Kota Jayapura, Yoan Wambitman kepada awak media, Jumat (21/1/2022).
Kata dia, jumlah penduduk di Kota Jayapura mengalami penurunan signifikan dari jumlah 404.000 jiwa menjadi 362.998 jiwa pada tahun 2021 semester I (Januari-Juni 2021).
Baca juga: Soal Pilgub Papua, Benhur Tomi Mano: Kita Buktikan di 2024
Diprediksi pada semester II (Juli-Desember 2021) lalu, akan mengalami kenaikan sebesar 1.400 jiwa maka jumlah penduduk akan naik menjadi 364.398 jiwa.
"Hal tersebut tentunya akan berpengaruh dalam penetapan dapil dan kursi oleh KPU," ujarnya.
Menurutnya, kalau jumlah penduduk tidak naik kembali menjadi 404.000 jiwa maka jumlah kursi DPRD di kota Jayapura akan berkurang 5 kursi, maka akan tersisa 35 kursi dan 40 kursi yang ada.
Baca juga: Tahun Baru, BTM: ASN Pemkot Jayapura Harus Jaga Konsistensi Kinerja
Mencermati hal tersebut, sebagai Anggota Komisi A DPRD Kota Jayapura meminta Pemkot Jayapura melalui OPD teknis terkait untuk segera menyeriusi jumlah penduduk di Kota Jayapura.
"Jumlah jiwa harus dicari dan direkam e- KTP agar mengembalikan jumlah penduduk di Kota Jayapura sebanyak 37.000 jiwa,"ucapnya.
Lebih lanjut, Kata Yoan, beban ini tidak hanya di pikul oleh dinas Dukcapil tetapi di bagi rata kepada distrik dan kelurahan/kampung sampai RT/RW.
Baca juga: WWF dan FMIPA Uncen Luncurkan Buku bagi Pemandu Ekowisata Burung di Papua
"Harus bersama-sama dapat mengembalikan jumlah penduduk,"tukasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah kota Jayapura harus memberikan kebijakan kepada penduduk non permanen yang sudah berada di kota Jayapura selama 1 tahun atau lebih.
"Penduduk yang berada di Kota Jayapura selama 1 tahun atau lebih, maka wajib di bantu untuk membuat KTP kota Jayapura,"jelasnya.
Salah satu contoh yang di temukan. Pada saat pendataan korban kebakaran (28/1/2021) lalu di pasar yotefa.
"Dari 499 KK atau 1.070 jiwa yang datanya berdomisili di kotaJayapura hanya 37 KK dan sisahnya adalah penduduk luar dan penduduk yang belum memiliki data," ujarnya.
Selanjutnya, Kata dia jika ada orang di kota Jayapura yang ber-KTP luar atau juga tidak mau di bantu buatkan KTP maka yang bersangkutan di pulangkan ke daerah asal. (*)