Tersinggung Diancam akan Dibunuh, Seorang Anak Menghabisi Nyawa Ayahnya dengan Kayu Bakar
Seorang pemuda AP (20) tega menghabisi nyawa ayah kandungnya, MP (55) karena tersinggung akan perkataan korban.
Selanjutnya, korban datang ke rumah hingga terjadi percekcokan.
Setelah terjadi percekcokan alot, tersangka pun membunuh korban dengan menggunakan sepotong kayu bakar.
“Dia mengambil sebatang kayu bakar dari atas perapian di dapur tersebut, kemudian memukul bagian kepala MP sebanyak tiga kali hingga MP tersungkur,” ungkapnya.
“Tidak hanya memukul kepala korban, AP kembali memukul bagian tubuh MP sebanyak dua kali hingga kemudian MP meninggal dunia di tempat. Setelah melakukan perbuatan sadis terhadap ayah kandungnya sendiri, tersangka AP memberitahu kepada saksi,” pungkasnya.
Ayah sempat ancam tebas anak pakai parang
MP tewas setelah sebelumnya sempat mengancam sang anak menggunakan senjata tajam.
Saat itu AP berada di dapur rumah, sementara korban MP berada di kamar mandi.
Ketika itu ayah dan anak ini terlibat cekcok mulut.
Korban yang merasa kesal lantaran sang anak membantah perkataannya kemudian keluar dari kamar mandi sambil mengambil sebilah parang dan menodongkan parang tersebut ke leher anaknya.
"Saat itu korban berkata dalam bahasa Batak kepada tersangka 'hu pamate maho di son' (ku bunuhlah kau di sini)," ujar Kasubbag Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Ternyata Ini Makna Telur dalam Perayaan Paskah, Telah Ada Sejak Ratusan Tahun Lalu
Baca juga: 4 Manfaat Cengkeh pada Bahan Masakan, Bisa Awetkan hingga Hilangkan Bau Amis Jeroan
Tersangka yang merasa diancam kemudian mondorong tubuh ayahnya hingga terjatuh.
Selanjutnya, tersangka mengambil sebatang kayu bakar dari atas perapian di dapur rumah.
Tanpa pikir panjang, tersangka memukul bagian kepala ayahnya sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur.
Tersangka kembali memukul bagian tubuh korban sebanyak dua kali hingga kemudian korban meninggal dunia di tempat.
"Saat itu tersangka langsung memberitahukan peristiwa itu kepada saksi (warga)," kata Bungaran.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat atas Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
(cr3/tribun-medan.com)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ancam Tebas Anak Pakai Parang, Seorang Ayah Justru Tewas Dihantam Kayu Bakar