ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mengaku Terima Suap Rp300 Juta dari Bandar Sabu, Oknum Polisi di Medan Ini Malah Belum Dipidana

Dua perwira polisi dari Polrestabes Medan, Sumatera Utara, mengaku menerima aliran uang Rp 300 juta dari istri bandar sabu Imayanti.

TRIBUN MEDAN/ALVI
Kompol Oloan Siahaan dengan wajah murung saat dihadirkan di Mapolda Sumut dalam konferensi pers, Jumat (12/1/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Dua perwira polisi dari Polrestabes Medan, Sumatera Utara, mengaku menerima aliran uang Rp 300 juta dari istri bandar sabu Imayanti.

Keduanya yakni Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan dan Kanit Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora.

Hal ini terbongkar saat keduanya dihadirkan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam konfrensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (21/1/2022) mengungkap keterlibatan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam pusaran kasus suap ini.

Awalnya, Kapolda Irjen Pol Panca Simanjuntak menanyakan kepada AKP Paul Simamora.

Baca juga: Kronologi Karyawati BRI Link Tewas Ditembak oleh Rampok, Korban Sempat Tarik Badan Pelaku

Baca juga: KKB Serang Aparat di Dekat Bandara Kiwirok, 1 Personel Kena Luka Tembak

"Benar kamu dalam pemeriksaan kode etik menerangkan bahwa ketika menghadap Kompol Oloan menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut. Menjelaskan bahwa sisa uang digunakan untuk membayar press release, membeli satu sepeda motor dan membayar Wasrik (pengawasan dan pemeriksaan umum)?," tanya Panca.

"Siap Betul Jenderal," jawab AKP Paul.

"Itu di mana diserahkan?," tanya Kapolda lagi.

"Pada saat sidang kode etik," cetus Paul.

"Kenapa anda bisa menjelaskan hal itu di dalam sidang kode etik," tanya Kapolda.

"Siap, sesuai keterangan pak Kasat Kompol Oloan Jenderal," jawab Paul.

"Kapan itu disampaikan?," tanya Panca.

"Siap pada tanggal 8 Juni 2021. Saya menghadap ke ruangan (Kompol Oloan), melaporkan proses penyidikan Imayanti," ujarnya ke Kapolda Sumut.

Lalu, Panca kemudian menegaskan apakah benar uang yang diterima Rp 300 juta, Paul kemudian membenarkannya.

"Siap, untuk proses penyelidikan pelepasan," tegasnya.

"Pelepasan Imayanti sebesar Rp 300 juta, betul itu?," tanya Kapolda.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved