Bocah 5 Tahun Dianiaya dan Hendak Dicabuli saat Mandi di Sungai, Pelaku Dipergoki Warga
Seorang pria berinisial NA (30) ditangkap setelah menganiaya bocah 5 tahun, FP, dan hendak mencabulinya, pada Jumat (21/1/2022).
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pria berinisial NA (30) ditangkap setelah menganiaya bocah 5 tahun, FP, dan hendak mencabulinya, pada Jumat (21/1/2022).
Diketahui, pemuda tersebut berasal dari Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel),
Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa mengatakan, FP mengalami luka serius di bagian kepala akibat dianiaya dengan batu.
Baca juga: Warga Mamberamo Tengah Semakin Sadar Pentingnya Vaksinasi, Polisi: Demi Kekebalan Bersama
Baca juga: Tidak Ada Korban Jiwa Atas Kebakaran di Samping Polres Merauke, Polisi: Warga Hati-hati Beraktivitas
Ketika itu, korban bermaksud mandi di sungai bawah jembatan di kilometer 6,5 Simpang Empat. Tak berselang lama datang pelaku.
Setelah memperhatikan korban mandi, tiba-tiba timbul keinginan pelaku untuk mencabulinya.
Pelaku pun kemudian mulai melancarkan aksinya bermaksud mencabuli korban.
"Namun, korban berontak dan di situlah pelaku menghantam kepala korban dengan batu," ujar AKP I Made Rasa saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).
Dianiaya oleh pelaku dengan batu, korban pun tersungkur tak sadarkan diri.
Namun, saat pelaku hendak mencabuli korban, beberapa warga muncul dan memergoki pelaku.
"Untungnya korban belum sempat dicabuli karena keburu kepergok warga di situ," jelasnya.
Baca juga: Rumah Bupati Langkat yang Kena OTT KPK Digeledah, Ada Penjara Berisi Pekerja Sawit di Dalamnya
Mendapati pelaku hendak mencabuli korban, warga beramai-ramai kemudian menangkap pelaku.
Beberapa warga juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke orangtua korban dan polisi.
"Pada saat sampai di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku sudah diamankan oleh warga dan selanjutnya anggota piket Satreskrim membawa pelaku ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut," tambahnya.
Atas kejadian itu, korban kini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Beruntung, nyawa korban masih terselamatkan.
"Kepala bagian belakang mengalami luka dan mengeluarkan darah. Pada bagian mata mengalami lebam, leher mengalami bengkak akibat cekikan dan tangan sebelah kanan di bagian pergelangan mengalami bengkak," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tanah Bumbu.
Pelaku akan dijerat Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Bocah Berontak Saat Hendak Dicabuli, Kepalanya Luka Parah Dianiaya Pelaku