Kamis, 16 April 2026

Info CPNS: Daftar Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN, Ini Kriterianya

Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalu proses seleksi.

Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS 

TRIBUN-PAPUA.COM - Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalu proses seleksi.

Hal ini dikatakan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce.

"Dengan proses seleksi CASN (calon aparatur sipil negara) pengangkatannya," ujarnya, dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Info CPNS: Pemerintah Tak akan Membuka Seleksi di Tahun 2022 , Simak Alasannya

Baca juga: Tenaga Honorer akan Dihapus pada 2023, tapi akan Diprioritaskan untuk Pengangkatan CPNS

Pengangkatan ini akan diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.

Mengacu pada PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Averrouce menegaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, termasuk kriteria tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS, di antaranya:

  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.

Meski usia dan masa kerja pengangkatan tenaga honorer ke CNPS sudah ditetapkan, pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer yang berusia tinggi dengan masa kerja paling lama.

Selain itu, kriteria masa pengabdian tidak berlaku bagi honorer di tenaga dokter yang sedang bekerja di instansi pemerintah.

Selama berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditempatkan di daerah terpencil minimal lima tahun, mereka dapat mendaftar.

Lantas, bagaimana proses seleksi pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS?

Averrouce mengatakan bahwa seleksi pengangkatan CPNS dari tenaga honorer terbuka untuk semua pegawai.

"Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS," tuturnya.

Baca juga: Tenaga Honorer Bakal Dihapus Tahun Depan, Simak Syarat Pengangkatan Menjadi CPNS

Seleksi meliputi lima tahapan, yakni seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. 

Dalam seleksi tersebut, peserta juga akan diberikan pertanyaan dari Tim Koordinasi Tingkat Nasional seputar pengetahuan tata pemerintahan dan bagaimana pemerintahan yang baik. Seleksi ini dilaksanakan terpisah dengan pelamar umum.

Mengacu pada PP 49/2018, selain diangkat menjadi CPNS, tenaga honorer juga dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

(*)

Berita CPNS Lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompa.tv dengan judul Asyik! Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi CPNS, Simak Syaratnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved