ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tenaga Honorer Bakal Dihapus Tahun Depan, Simak Syarat Pengangkatan Menjadi CPNS

Pada tahun 2023 mendatang, pegawai pemerintah dengan status tenaga honorer akan ditiadakan di instansi pemerintahan.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi CPNS - Pada tahun 2023 mendatang, pegawai pemerintah dengan status tenaga honorer akan ditiadakan di instansi pemerintahan. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pada tahun 2023 mendatang, pegawai pemerintah dengan status tenaga honorer akan ditiadakan di instansi pemerintahan.

Dilansir laman resmi, menpan.go.id, pelarangan pengangkatan tenaga honorer ini pun telah tercantum dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Sehingga instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer ini.

Baca juga: Akan Diprioritaskan untuk Pengangkatan CPNS, Tahun 2023 Tenaga Honorer akan Dihapus

Lalu, yang banyak menjadi pertanyaan adalah bagaimana nasib tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintahan?

Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, mengatakan tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS.

Namun, yang perlu digarisbawahi adalah pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer ini tetap dengan proses seleksi.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce, Kamis (20/1/2022), dilansir Kompas.com.

Pengangkatan tenaga honorer bagi CPNS ini akan diprioritaskan bagi:

- Tenaga guru;

- Tenaga kesehatan;

- Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan;

- Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Instansi yang Masih Merekrut Tenaga Honorer Bakal Dikenakan Sanksi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan, satu di antara hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah (Pemda)

Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved