ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Akan Diprioritaskan untuk Pengangkatan CPNS, Tahun 2023 Tenaga Honorer akan Dihapus

Status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS - Status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sehingga tak ada tenaga honorer lagi.

Hal ini terungkap dalam penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang memberikan waktu kepada instansi pemerintah untuk menyelesaikan perihal tenaga honorer hingga 2023.

Baca juga: Info CPNS: Pemerintah Tak akan Membuka Seleksi di Tahun 2022 , Simak Alasannya

Baca juga: Info CPNS 2021: Cara Isi Pemberkasan Dokumen, Wajib Diunggah hingga 21 Januari 2022

Hanya saja, masih ada kabar baik bagi tenaga honorer.

Sebab, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce.

Menurutnya, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS itu lebih diprioritaskan bagi:

1. tenaga guru

2. tenaga kesehatan

3. tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan

4. tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah

Baca juga: Info CPNS 2021: Ini Dokumen Syarat Pemberkasan yang Harus Disiapkan Para Peserta yang Lolos

Bagi tenaga guru honorer tentu menjadi kabar baik. Jadi masih ada kesempatan untuk menjadi abdi negara sebagai PNS.

Tentu, semua dengan proses seleksi CASN untuk pengangkatannya. Jadi tenaga honorer yang diprioritaskan itu akan ikut seleksi CPNS.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis (20/1/202).

Dijelaskan, Averrouce, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved