Akan Diprioritaskan untuk Pengangkatan CPNS, Tahun 2023 Tenaga Honorer akan Dihapus
Status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Adapun tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja, yakni:
1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus.
3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus.
4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.
Hanya saja, untuk pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Sedangkan kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Namun selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.
Lebih lanjut, Averrouce mengatakan, mengacu PP 48/2005, seleksi itu meliputi seleksi:
- administrasi
- disiplin
- integritas
- kesehatan
- kompetensi
"Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS," jelasnya.
(*)
Berita CPNS Lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tenaga Honorer Dihapus, Tenang Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS"