Penampakan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Pekerja Tak Digaji dan Sudah 10 Tahun
Penggeledahan rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin yang menjadi dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur, menguak fakta besar
TRIBUN-PAPUA.COM - Penggeledahan rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin yang menjadi dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur, menguak fakta besar.
Ia diduga melakukan perbudakan modern setelah ditemukan penjara manusia di kediamannya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Diketahui, temuan ini bermula dari penggeledahan rumah Terbit oleh pihak kepolisian dan KPK.
Baca juga: Fakta Temuan 2 Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Ukuran hingga Kondisi Pekerja
Baca juga: Berisi Pekerja Kebun Sawit, Ada 27 Orang di Dalam Kerangke Manusia Milik Bupati Nonaktif Langkat
Menurut Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah, para tahanan di penjara milik Terbit dipekerjakan di lahan sawit selama 10 jam di lahan sawit, sejak pukul 08.00 hingga 18.00.
Tak hanya itu, para tahanan juga disiksa, tak diberi makan, bahkan tak menerima gaji.
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujar Anis, Senin (24/1/2022), dikutip dari TribunMedan.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka."
"Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," imbuhnya.
Dalam foto-foto yang beredar, tak ada kasur di dalam penjara tersebut.
Hanya ada dipan kayu yang digunakan untuk tidur para tahanan.
Baca juga: 4 Orang Ditemukan Terkurung di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat, Mengklaim Tempat Rehabilitasi
Sementara itu, lantai penjara beralaskan keramik motif cokelat dan krem.
Dirangkum Tribunnews, berikut foto-foto penampakan penjara manusia di rumah Terbit Rencana Peranginangin:
#1

#2

#3

#4

#5

Disebut Tempat Rehab
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak, mengungkapkan penjara manusia di rumah Terbit Rumah Peranginangin adalah tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Tempat rehabilitasi itu, jelas Panca, dibuat secara pribadi dan sudah berjalan selama 10 tahun.
Namun, tempat itu ilegal alias tak memiliki izin.
"Ternyata dari hasil pendalaman kita, itu memang adalah tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi yang sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," ungakp Panca, Senin (24/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Panca menyebut tahanan yang dipekerjakan adalah mereka yang sudah sehat.
Baca juga: Soal Lansia yang Tewas Dikeroyok setelah Dituding Maling, Polisi: Sudah Uzur, Tak Dengar Diteriaki
Meski tak berizin, tempat rehabilitasi itu bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Langkat.
"Dari penjelasannya di sana, memperkerjakan warga binaan yang sudah sehat," kata Panca kepada TribunMedan.
"Masalah (pemeriksaan, red) kesehatannya itu sudah ada kerja sama dengan puskesmas setempat dan Dinas Kabupaten," lanjutnya.
Sementara itu, Migrant Care menduga ada indikasi perbudakan modern di penjara manusia milik Terbit Rencana.
Menurut Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah, adanya dugaan perbudakan modern di penjara Terbit sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.
"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," terang Anis dalam sambungan telepon kepada TribunMedan, Senin.
"Bahkan situasi diatas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tambahnya.
Mengutip TribunMedan, Aktivis Migrant Care, Siti Badriyah, mengatakan pihaknya berencana akan melaporkan temuan penjara di rumah Terbit Rencana pada Komnas HAM, Senin.
Nantinya, foto-foto penjara di rumah Terbit akan dirilis usai pihaknya melapor.
"Nanti rilisnya akan kami sampaikan, termasuk semua foto-fotonya," katanya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunMedan/Satia/Alfiansyah, Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Berita Terkait Lainnya