PSU Yalimo
PSU Kedua Yalimo Digelar Besok, Seluruh Komisioner KPU Papua Turun Lapangan
Ini merupakan PSU kedua setelah hasil pemilu dan PSU sebelumnya dinyatakan gugur dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi.
PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021.
KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.
Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.
Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.
MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.
Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020.
Baca juga: Irjen Tornagogo Tiba di Sorong, Gelar Pertemuan Tertutup Solusi Bentrok Warga yang Renggut 18 Nyawa
Saat itu ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo.
Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.
Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas ditempat.
Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.
Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021 kemudian Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSU Pilkada Yalimo Digelar 26 Januari, KPU Papua: Kita Harapkan Ini yang Terakhir..."