Minggu, 10 Mei 2026

Edy Mulyadi Tetap Dilaporkan meski Sudah Minta Maaf, Gara-gara Ucapannya soal Kalimantan

Edy Mulyadi tetap dilaporkan sekelompok warga yang menamakan diri Koalisi Pemuda Kaltim ke polisi atas ucapannya terkait Kalimantan.

Tayang:
YouTube Kompas TV
Edy Mulyadi, sosok yang dianggap menghina Kalimantan dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Edy Mulyadi tetap dilaporkan sekelompok warga yang menamakan diri Koalisi Pemuda Kaltim ke polisi atas ucapannya Kalimantan adalah "tempat jin buang anak".

Sebelumnya Edy Mulyadi sudah meminta maaf terkait ucapannya yang menyinggung warga Kalimantan tersebut.

Sedangkan sekelompok warga yang menamakan diri Koalisi Pemuda Kaltim melakukan aksi penyampaian aspirasi, Senin (24/1/2022) di depan Gedung DPRD Kaltim, Kota Samarinda, dikutip dari Tribun Kaltim.

Baca juga: Pengakuan Penghuni Kerangkeng Rumah Bupati Langkat: Kalo Dibilang Perbudakan, Enggak Betul

Baca juga: Pengakuan Penghuni Kerangkeng Rumah Bupati Langkat: Kalo Dibilang Perbudakan, Enggak Betul

Mereka berdemo menuntut Edy Mulyadi ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami menuntut keras pernyataan Edy Mulyadi, hari ini kita satukan suara, tangkap Edy Mulyadi!" ujar orator yang berada di atas mobil komando.

Hal senada juga dilakukan di tempat lain yaitu di BSCC Dome, Balikpapan keesokan harinya.

Dikutip dari Tribun Kaltim terdapat 10 organisasi masyarakat (ormas) berdemo serta melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltim.

Ketua ormas Gepak Kuning, Suriansyah menjelaskan pihaknya beserta ormas kedaerahan yang lain akan kembali melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltim dengan dugaan ujaran kebencian.

Ormas tersebut juga turut melaporkan atas nama Azam Khan yang sempat berceletuk "Hanya Monyet" dalam video pernyataan Edy Mulyadi.

"Dan semua yang disampaikan dalam video oleh terlapor itu telah menimbulkan kegaduhan dan kebencian bagi kami," ucapnya dalam surat laporan.

Baca juga: Pria di Karawang Dibunuh Istri dan Kekasih Gelapnya, Pelaku Pakai Kode Ketuk Jendela

Edy Mulyadi berpotensi akan mengalami sanksi hukum adat namun Suriansyah menjelaskan hal ini merupakan tanggung jawab ormas Perpedayak Indonesia serta ormas kedaerahan di Penajam Paser Utara.

"Untuk hukum adat, itu nanti ada kelompok-kelompoknya Perpedayak Indonesia yang akan mengawal terutama yang ada di lokasi kawasan IKN," jelasnya.

Dilimpahkan ke Mabes Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (ISTIMEWA)

Dikutip dari Tribunnews, laporan terkait pernyataan Edy Mulyadi terus dilakukan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mendapati adanya dua laporan polisi yang dilaporkan di Bareskrim Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved