Viral Curhatan Mahasiswi di Banjarmasin yang Dicabuli Oknum Polisi, Kecewa Hukuman Pelaku
Viral di media sosial seorang mahasiswi mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Viral di media sosial seorang mahasiswi mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan.
Diketahui, mahasiswi tersebut berasal dari perguruan tinggi negeri ternama di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial VDPS.
Bahkan, VDPS mengatakan bahwa pelaku merupakan oknum anggota polisi berpangkat Bripka berinisial BT yang sehari-hari bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
VDPS menceritakan secara detail kronologi pemerkosaan hingga pelaku dipenjara dengan hukuman ringan.
Baca juga: Kakek 64 Tahun Bunuh Istrinya dan Buang Jasad ke Sungai, Sempat Pura-pura Lapor Polisi Korban Hilang
Menurut VDPS, perkenalan dirinya dengan pelaku bermula saat dia melaksanakan magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai dengan 14 Agustus 2021.
Seusai melaksanakan magang, pelaku ternyata sering menghubungi korban dan mengajaknya jalan-jalan.
Baca juga: Viral Curhatan Mahasiswi di Banjarmasin yang Dicabuli Oknum Polisi, Kecewa Hukuman Pelaku
"Kenapa aku mau diajak kenalan karena posisinya waktu itu aku segan dengan beliau. Apalagi aku anak magang," ujar VDPS seperti yang ditulisnya di media sosialnya.
Walaupun sering diajak jalan oleh pelaku, korban selalu menolak dengan mengeluarkan berbagai alasan.
Namun pada kesempatan lain, korban akhirnya mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan sebuah mobil.
Pelaku rupanya sudah merencanakan akan memperkosa korban setelah minuman energi yang dibelinya di sebuah supermarket telah dicampur dengan obat-obatan.
Korban awalnya curiga tetapi terpaksa meminum minuman itu hingga akhirnya tak berapa lama korban lemas dan berdaya.
VDPS mengingat, ketika dirinya lemas, pelaku ternyata membawanya ke sebuah hotel. Di situlah korban akhirnya diperkosa sebanyak dua kali.
"Aku dimasukkan ke dalam kamar hotel, pada semalaman itu dia telah menyetubuhi aku sebanyak dua kali dalam kondisiku yang tak berdaya," tulis dia lagi.
Baca juga: Pria di Karawang Dibunuh Istri dan Kekasih Gelapnya, Pelaku Pakai Kode Ketuk Jendela
Seiring berjalannya waktu, proses hukum terhadap pelaku akhirnya berjalan setelah korban melayangkan laporan.
Sampai pada akhirnya, vonis pengadilan hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap pelaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-ilustrasi-pencabulan-ilustrasi-kdrt.jpg)