Papua Barat Terkini
30 Saksi Diperiksa Terkait Bentrok dan Pembakaran Diskotik di Sorong, Dua Pembacok Ditangkap
Sebelumnya, dua terduga pelaku kasus pembacokan terhadap KR (27) dalam bentrok di tempat hiburan malam Double O Club Sorong, ditangkap.
TRIBUN-PAPUA.COM, SORONG - Polisi tengah memeriksa sekira 30 saksi atas bentrok antarwaga yang berbuntut pembakaran diskotik Double O Club Kota Sorong, hingga berujung tewasnya 17 orang di dalam bangunan.
Pelaku pembakaran tempat hiburan malam tersebut pun tengah dalam pengejaran aparat gabungan.
"Hingga saat ini, kami sudah periksa kurang lebih 30 orang sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi kepada sejumlah awak media, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: 2 Terduga Pembacok Warga di Sorong Ditangkap, Polisi: Pembakar Double O Juga Kami Kejar
Identitas sejumlah orang yang terlibat dalam kasus tersebut, juga telah dikantongi polisi.
"Nama-nama sudah kita kantongi, mungkin dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan penangkapan," jelasnya.
Polisi telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan, menemukan beberapa barang bukti berupa parang dan lainnya.
Sebelumnya, dua terduga pelaku kasus pembacokan terhadap KR (27) dalam bentrok di tempat hiburan malam Double O Club Sorong, ditangkap.
Baca juga: 3 Prajurit Gugur di Papua, Jenderal Andika Perkasa: Kami Tahu Pelaku, Mereka Harus Membayarnya
Tim gabungan Resmob Polres Sorong Kota dan Dit Reskrimum Polda Papua Barat mengangkap kedua pelaku pada Kamis (27/1/2022), pukul 04.00 WIT.
"Dua orang itu ditangkap sekira pukul 04.00 WIT, di Jalan Arfak Kampung Baru," ujar Adam.
Baca juga: Warga Kota Sorong Gelar Aksi Bakar Lilin, Kenang 17 Korban Bentrok Double O
"Mereka ditangkap karena merupakan pelaku dari pembunuhan dan pengeroyokan terhadap KR yang terjadi di kompleks tempat hiburan malam (THM) Double O Sorong," ungkapnya. (*)