Tribun Militer
Oknum TNI Penyekap Pengusaha di Depok Jalani Sidang Militer, Kena Pasal Berlapis
Oditur Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Handiyana di Hotel Margo pada 25 sampai 27 Agustus 2021 lalu.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penyekapan oleh anggota TNI terhadap pengusaha Atet Handiyana Juliandri di Hotel Margo, Kota Depok.
Sidang militer yang digelar pada Kamis (27/1/2022), beragenda pembacaan dakwaan dari Oditur Militer atau Jaksa di peradilan militer dengan menghadirkan terdakwa Lettu Chb HS.
Dalam sidang tersebut, Oditur Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Handiyana di Hotel Margo pada 25 sampai 27 Agustus 2021 lalu.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Gelar Pertemuan Tertutup Usai Tiba di Timika
"Telah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang," kata Upen saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (27/1/2022).
Dalam dakwaannya, Oditur Militer menyatakan oknum anggota TNI AD yang terlibat penyekapan bukan hanya Lettu Chb HS.
Namun ada beberapa warga sipil lain yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok.
Akibat penyekapan disertai penganiayaan selama tiga hari, Handiyana mengalami trauma dan mengalami kerugian materi karena sejumlah harta benda dan uang tunai dirampas.
"Bahwa saksi satu juga mengalami kerugian moril dan material, sampai mengalami shock dan trauma. Sedangkan kerugian materi berupa uang uang sebesar Rp 6 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHPidana, di antaranya Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI.
Upen meminta ketua majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Letkol Chk Rizki Gunturrida, dengan hakim anggota Mayor Chk Subiyatno dan Kapten Chk Nurdin Rukka, agar mengadili perkara.
Baca juga: Kunjungi Timika, Panglima Andika Melayat Prajurit Gugur Ditembak Kelompok Separatis Papua
"Menuntut bahwa agar perkara di dalam surat dakwaan tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta," tuturnya.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Lettu Chb HS dan tim penasihat hukumnya menyatakan bakal mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (3/2/2022).
Sementara, Handiyana selaku korban juga turut hadir dalam persidangan militer ini.
Ia menyampaikan terima kasih atas proses hukum yang dilakukan Puspom TNI, Oditurat Militer, dan Pengadilan Militer.
"Jelas di sini komitmen dari pimpinan TNI untuk melindungi warga masyarakat. Saya hanya minta keadilan yang seadil adilnya sebagai warga negara atas peristiwa yang dialami dari oknum TNI ini," kata Handiyana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/terdakwa-lettu-chb-berinisial-hs-dihadirkan-dalam-sidang-kasus-penyekapan.jpg)