ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Bripka BT Pelaku Rudapaksa Mahasiswi Dicopot dari Jabatannya, Dihadiri Keluarga dan Rekan Korban

Pelaku pemerkosa seorang mahasiswi di Banjarmasin, Bripka BT dicopot dari jabatannya.

(KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR)
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo melepas seluruh atribut Polri yang dikenakan Bripka BT yang merupakan pelaku pemerkosa seorang mahasiswi. Bripka BT dipecat tidak hormat dalam upacara terbuka di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pelaku pemerkosa seorang mahasiswi di Banjarmasin, Bripka BT dicopot dari jabatannya.

Digelar oleh Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).

Upacara ini dihadiri pelaku, yakni Bripka BT, mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.

Baca juga: Kronologi 4 Anggota Polda Kepri Diduga Peras Warga Rp 300 Juta, Harga untuk Selesaikan Kasus Korban

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo memimpin langsung upacara dengan melepas seluruh atribut Polri yang dikenakan Bripka BT.

Dalam sambutannya, Sabana mengatakan, perbuatan Bripka BT merupakan salah satu pelanggaran berat.

"Putusan PTDH adalah ancaman tertinggi, sehingga oknum tidak lagi memiliki hak-haknya di Polri," ujar Sabana, Sabtu.

Sabana juga menyampaikan bahwa tindakan Bripka BT sangat memalukan.

"Kami dan seluruh jajaran mengutuk keras perbuatan Bripka BT. Menurut kami, itu keji," kata dia.

Setelah dipecat sebagai anggota Polri, BT selanjutnya akan menjalani sanksi lain, yakni hukuman pidana.

BT telah divonis bersalah oleh pengadilan. Dia hanya divonis hukuman 2,5 tahun penjara.

Baca juga: Viral Video Pria Kejar Mobil dan Pura-pura Ditabrak, Kabur saat Tak Bisa Jawab Pertanyaan Warga

Baca juga: Oknum Guru yang Hukum Siswa SD Makan Sampah Minta Maaf: Saya Khilaf

Sabana memperingatkan kepada seluruh jajarannya untuk tidak berbuat pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan diri sendiri.

"Jangan kita menyakiti masyarakat. Justru mereka harus kita lindungi dan kita layani sesuai arahan Kapolri," kata Sabana.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi di Banjarmasin menumpahkan kekesalannya atas vonis ringan terdakwa yang memperkosanya.

VDPS menumpahkan kekesalan itu di media sosial miliknya dan kemudian menjadi viral.

Pelaku pemerkosaan itu diketahui adalah anggota polisi berinisial BT berpangkat Bripka yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.

(*)

Berita Daerah Lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upacara Pemecatan Bripka BT Dihadiri Keluarga Korban Perkosaan "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved