ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

2 Remaja Tusuk Seorang Pengendara Mobil, Ngaku Naik Pitam karena Mobil Berisik dan Ugal-ugalan

Polisi menangkap dua remaja yang melakukan penusukan pada seorang pengemudi mobil.

Editor: Claudia Noventa
TRIBUN MEDAN
ILUSTRASI - Polisi menangkap dua remaja yang melakukan penusukan pada seorang pengemudi mobil. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi menangkap dua remaja yang melakukan penusukan pada seorang pengemudi mobil.

Diketahui, dua pelaku merupakan AB (17) warga Tuban, Jawa Timur, dan MVRS (15) warga Lamongan. Sementara korban adalah RDA (18).

Baca juga: Fakta Bus AKAP Tabrak Dinding Fly Over hingga Atap Terlepas, Sopir Salah Jalur hingga 17 Orang Luka

Baca juga: Tak Ada Rekrut CPNS 2022, Ini Daftar Formasi yang Dibutuhkan pada Seleksi CASN 2022

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, peristiwa penusukan terjadi di sekitar jalan raya wilayah Desa Karangkembang, tepatnya di selatan kantor Bulog di Kecamatan Babat, Lamongan pada Jumat (28/1/2022), sekira pukul 23.50 WIB.

"Emosi sesaat saja di jalan. Akibatnya, korban harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka tusuk di perut dan pinggang sebelah kanan," ujar Yoan saat dikonfirmasi, Minggu (30/1/2022) malam.

Yoan menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban yang tengah mengendarai mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi S 9092 JD datang menjemput wanita berinisial DYW (22) di salah satu warung kopi di Pasar Babat, Lamongan.

Saat itu, kedua pelaku yang masih di bawah umur sedang ngopi di warung.

Melihat korban mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan, ditambah knalpot mobil brong yang berisik, membuat AB serta MVRS terpancing emosi hingga naik pitam.

"Kedua pelaku kemudian mengejar dengan sepeda motor, dengan korban diberhentikan di TKP hingga terjadi perkelahian," ucap Yoan.

Kedua pelaku sempat memukul hingga korban terjatuh, kemudian menusuk bagian perut dan pinggang korban dengan senjata tajam berupa badik.

Tak lama berselang, perkelahian tersebut diketahui oleh warga dan dilerai. Kedua pelaku pun melarikan diri.

"Orang tua korban yang tidak terima kemudian melapor. Selang satu hari pasca-kejadian kedua pelaku berhasil kami amankan," kata Yoan.

Baca juga: Jadwal Persipura Jayapura di Pekan ke-22 Liga 1 2021, Harus Bangkit saat Lawan Madura United

Yoan menambahkan, sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, kedua pelaku akan diproses sesuai hukum,sesuai dengan tindakan yang telah mereka lakukan.

"Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP," tutur Yoan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dalam peristiwa tersebut, berupa pakaian korban yang terdapat bercak darah, sebuah badik, serta sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi S 2874 MX yang sempat ditumpangi oleh kedua pelaku saat kejadian.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kesal Lihat Mobil Ugal-ugalan, 2 Remaja di Lamongan Tusuk Pengemudi

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/31/064517078/kesal-lihat-mobil-ugal-ugalan-2-remaja-di-lamongan-tusuk-pengemudi?page=2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved