ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Dua Pengeroyok Warga di Belakang Toko Citra Abepura Terancam 5,6 Tahun Bui

penyidik akhirnya menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka pengeroyokan, dan dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, ancaman maksimal 5,6 tahun bui.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi penganiayaan.(Shutterstock) 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dua pria berinisial JS dan PS harus berurusan dengan kepolisian lantaran melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Rendy (32).

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, mengatakan kejadian tersebut di belakang Toko Citra Abepura.

Baca juga: Cegah Covid-19, Aktivitas di Tempat Ibadah Kota Jayapura Dibatasi 50 Persen

"Peristiwa berawal saat korban yang hendak mengeluarkan mobil dari dalam garasi, dan pada saat mundur pelaku JS berdiri tepat dibelakang mobil. Korban bunyikan klakson dengan harapan JS pindah," kata Simanjuntak, ditemui Tribun-Papua.com di Mapolsek Abepura, Kamis (3/2/2022).

Lantaran dalam pengaruh minuman keras, JS menanggapi korban dengan bentakan.

"Korban yang merasa dibentak, kemudian  turun dari mobil lalu mendekati pelaku untuk segera pindah, namun karena JS dipenagruhi miras sehingga terjadi perdebatan berujung saling baku pukul," kata Kapolsek. 

Lebih lanjut, pelaku lainnya berinisial PS melihat peristiwa itu lalu datang dengan maksud melerai, tetapi pelaku JS tetap berontak.

Baca juga: Hasil Olah TKP Double O Sorong, Polisi: Bangunannya Tak Punya Jalur Evakuasi dan Tangga Darurat

"JS berontak dan berusaha memukul korban tetapi pukulan tersebut justru mengenai pelaku PS, pelaku PS mengira kalau yang memukul tersebut korban, sehingga ia pun langsung memukul korban," ucapnya. 

Kedua pelaku, JS dan PS kemudian mengeroyok korban hingga Jatuh.

"Pada saat terjadi pengeroyokan itu korban kemudian berteriak minta tolong, lalu warga sekitar berdatangan untuk meleraikan," tuturnya.

Kedua pelaku sempat melarikan diri, namun ditangkap anggota Reskrim Polsek Abepura. 

Baca juga: Omicron Diidentifikasi Pemkab Merauke, Sampel Dikirim ke Litbangkes Papua

Usai menjalani pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka pengeroyokan, dan dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

"Kini keduanya ditahan di Rutan Polsek Abepura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved