Papua Barat Terkini
Hasil Olah TKP Double O Sorong, Polisi: Bangunannya Tak Punya Jalur Evakuasi dan Tangga Darurat
Kombes Pol Novia Jaya mengatakan, Double O Club tak punya tangga darurat dan jalur evakuasi dari lantai dua menuju lantai satu.
TRIBUN-PAPUA.COM, SORONG - Polisi menyebut konstruksi bangunan diskotek Double O Club Sorong tak mempunyai jalur evakuasi dan pintu darurat, sesuai standar Building Safety atau keamanan gedung.
Ini menyusul olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan tim gabungan Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota, pasca-bentrok antarwarga yang berujung pembakaran hingga tewasnya 17 orang di dalam gedung itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya mengatakan, Double O Club tak punya tangga darurat dan jalur evakuasi dari lantai dua menuju lantai satu.
Baca juga: Diskotek Double O Sorong Tak Penuhi Standar Keselamatan, Pengacara Enggan Berkomentar
Baca juga: Kapolres Sorong Kota Dinilai Lalai Tangani Bentrok, Polda Papua Barat Diminta Lakukan Pemeriksaan
"Dari hasil olah TKP, untuk jalur evakuasi dari tingkat dua ke bawah memang tidak ada," ungkap Novia kepada TribunPapuaBarat.com, Rabu (2/2/2022).
"Pintu darurat di atas memang tidak ada dan semuanya hanya satu tangga utama saja. Mereka hanya punya satu tangga utama itu saja," jelasnya.
Sementara, lantai bawah diskotek Double O Sorong mempunyai dua pintu yaitu depan dan samping.
Dikatakan, mengenai alat pemadam api ringan (APAR) memang sudah disediakan di Double O Sorong.
Hanya saja, sampai bangunan tersebut terbakar, alat tersebut masih saja terpasang dan tidak digunakan.
"Tabung pemadam kebakaran ada di sana, tapi sepertinya tidak sempat untuk digunakan," ucap Novia.

"Jadi hasil olah TKP jelas tidak ada tangga darurat, jalur evakuasi dan lainnya," pungkasnya.
Pernyataan polisi menjawab semua keganjilan soal standar keselamatan pada gedung tempat hiburan malam tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Satgas Covid-19 Akan Panggil Manajemen Double O Sorong, Ada Apa?
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sorong menyatakan konstruksi bangunan Double O Club Sorong tidak sesuai standar layaknya tempat hiburan malam yang aman dan nyaman.
"Desain dari sebuah bangunan harus jelas peruntukannya, kalau ada pintu masuk maka pintu keluar pun ada," ujar Kepala BPBD Kota Sorong, Herlin Sasabone kepada TribunPapuaBarat.com, Rabu (2/2/2022).
Menurutnya, sebuah bangunan yang dibuat untuk menjadi tempat pertemuan orang banyak harus memperhatikan building safety.
Building safety dimaksud meliputi; pintu keluar darurat, rambu-rambu jalur evakuasi, dan alat pemadam api ringan (APAR).