Papua Barat Terkini
Diskotek Double O Sorong Tak Penuhi Standar Keselamatan, Pengacara Enggan Berkomentar
Terpisah, kuasa hukum pihak Double O Club Sorong, Romeon Habari enggan berkomentar terkait ah tersebut.
TRIBUN-PAPUA.COM, SORONG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sorong menyatakan konstruksi bangunan Double O Club Sorong tidak sesuai standar layaknya tempat hiburan malam yang aman dan nyaman.
Pasalnya, diskotek Double O Club tidak memenuhi standar building safety atau keamanan gedung.
"Desain dari sebuah bangunan harus jelas peruntukannya, kalau ada pintu masuk maka pintu keluar pun ada," ujar Kepala BPBD Kota Sorong, Herlin Sasabone kepada TribunPapuaBarat.com, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Kapolres Sorong Kota Dinilai Lalai Tangani Bentrok, Polda Papua Barat Diminta Lakukan Pemeriksaan
Menurutnya, sebuah bangunan yang dibuat untuk menjadi tempat pertemuan orang banyak harus memperhatikan building safety.
Building safety dimaksud meliputi; pintu keluar darurat, rambu-rambu jalur evakuasi, dan alat pemadam api ringan (APAR).
"Saya dapat informasi, THM Double O tidak punya jalur evakuasi dan pintu darurat. Kalau misalkan, harusnya mereka bisa saja keluar lewat jalur evakuasi," ungkap Herlin.
Ia menekankan pentingnya standar keselamatan dalam konstruksi sebuah bangunan yang diperuntukkan bagi orang banyak.
Baca juga: Beroperasi Tanpa Izin, Manajemen Double O Sorong Segera Dipanggil Satgas Covid-19
"Beraktivitas saja begitu, namun ketika ada situasi mencekam seperti di Double O kemarin, malah mereka tidak tahu mau keluar lewat mana," ungkapnya.
Jalur dan rambu-rambu evakuasi, juga diperlukan saat kondisi genting seperti bentrok dan kebakaran.
Sebab, tempat hiburan malam rentan dan rawan terkait keselamatan nyawa.
"Standar seperti itu harus ada karena yang ada di dalam gedung adalah manusia-manusia dan keselamatannya harus dijamin," ujarnya.
Bila bangunan tersebut lebih dari satu lantai, maka harus ada petunjuk menuju tangga darurat.
Selain itu, bangunan tempat hiburan malam wajib memiliki jalur evakuasi, karena mengandung bahan peredam yang mudah terbakar.
Baca juga: Identitas 12 DPO Bentrok Sorong Segera Disebar di Ruang Publik, Warga Diminta Bantu Polisi
Berkaca pada kejadian di Double O Club Sorong, pemerintah setempat akan lebih tegas dan selektif melakukan pemeriksaan ke depannya.
BPBD Kota Sorong juga menyayangkan kejadian bentrok antarwarga yang berujung pembakaran dan tewasnya 17 orang di lantai dua diskotek tersebut, pekan lalu.
"Jika ada pembangunan tempat hiburan, kita harus mulai melihat standar seperti itu. Kejadian di Double O sangat fatal karena dia memakan belasan korban di dalamnya," jelasnya.
Terpisah, kuasa hukum pihak Double O Club Sorong, Romeon Habari enggan berkomentar terkait ah tersebut.
Romeon beralasan, dirinya hanya ditunjuk untuk menyelesaikan masalah keuangan dengan keluarga korban. (*)
