ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Fakta Kasus Pengawal Pribadi Gubernur Kepri dari Polri Edarkan Sabu, Begini Instruksi Kapolda

Oknum Polri berinsial ARG (32) yang merupakan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri Ansar Ahmad ditangkap karena diduga mengedarkan sabu.

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengangkat foto tersangka oknum Walpri ARG 

TRIBUN-PAPUA.COM - Oknum Polri berinsial ARG (32) yang merupakan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri Ansar Ahmad ditangkap karena diduga mengedarkan sabu.

Kapolda Kepri menegaskan tak akan mentolerir tindakan anggotanya yang telah mencoreng nama baik institusi Polr,

Hal ini karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni mengedarkan sabu.

“Bapak Kapolda Kepri dengan tegas memerintahkan jajaran agar memproses oknum sesuai aturan perundangan yang berlaku. Ini perbuatan yang sangat tercela,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis (3/2/2022).

Polisi menetapkan tiga pelaku yang  diduga mengedarkan narkotika jenis Sabu di kawasan Pulau Bintan, Tanjung Pinang dan Lagoi. 

Baca juga: IDI Minta PTM 100 Persen Disetop: Tak Aman Lagi bagi Anak-anak

Diamankan barang bukti seberat 10,5 kg narkotika jenis sabu. 

“Saya luruskan informasi tersebut iya, bukan ganja melainkan serbuk kristal yang kita duga kuat narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Ahmad David saat dihubungi Selasa (1/2/2022).

Pelaku diamankan Jumat (28/1/2022) lalu.

Hanya saja hingga kini polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu tersangka lainnya.

Bahkan kasus perkara saat ini sudah diambil alih penyidik DitresNarkoba Polda Kepri. 

“Itu informasi sementara iya. Nanti diinformasikan pagi,” katanya. 

Berikut fakta-faktanya kasus itu:

1. Dipidana atau Dipecat PTDH

Kapolda menyebut ada pilihan yang berikan untuk oknum ARG. Yakni, dipidana atau dipecat.

“Pilihannya hanya dua, dipidana atau dipecat PTDH. Itu perintah bapak Kapolda,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Baca juga: Ayah Terpaksa Bawa Jasad Bayinya Pakai Motor karena Uang Ambulans Kurang Rp100 Ribu, RS Minta Maaf

2. Diancam 20 Tahun

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, Jika dipidana, tersangka akan menjalani masa kurungan minimal 20 tahun atau seumur hidup dan bahkan bisa hukuman mati.

"Hal itu sesuai dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

3. Diperiksa Maraton

Kombes Harry mengatakan, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan maraton.

Pemeriksaan dilakukan tim penyidik DitresNarkoba guna menggali-gali fakta baru apakah ini merupakan jaringan internasional.

“Pemeriksaan dilakukan secara marathon, sehingga pemberkasan cepat dikirimkan ke Kejaksaan,” tuturnya.

Baca juga: 3 Orang Diperiksa soal Persekusi Pria Dilumuri Kotoran Sapi, Ratusan Warga Protes ke Polisi

Baca juga: Video Pamer Uang Segepok Viral di Medsos, Dirut Perumda Pasar Tangerang Mengundurkan Diri

4. Jualan di Luar Jam Dinas

Diresnarkoba menjelaskan ketiga tersangka yang ditangkap bukan ajudan Gubernur, melainkan hanya satu orang ajudan.

“Ditangkap tiga orang. Satu orang pengawal Gubernur dan dua orang warga sipil. Jadi ketiganya bukan pengawal Gubernur Kepri,” bebernya. 

Satu di antaranya merupakan sekuriti dan satu merupakan warga sipil kemudian satu orang merupakan Walpri Gubernur Kepri. 

5. Pengembangan kasus Polres Tanjung Pinang 

Ia menyebutkan penangkapan tiga tersangka merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Polres Tanjungpinang. 

Tiga tersangka bahkan diamankan dari dua lokasi yang berbeda.

Satu diantaranya di Pulau Dompak dan di Kawasan Wisata Lagoi, Bintan. 

Saat ditangkap, beber dia Walpri Gubernur sedang lepas dinas ataupun sedang tidak bertugas. 

6. Kejutkan Gubernur

Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad terkejut mendengar kabar terkait seorang pengawal pribadinya terjerat kasus ganja seberat 10,5 kilogram.

Baca juga: Bus Oleng Seruduk Empat Rumah Warga di Gresik, Bemula Ada Siswa Tiba-tiba Belok

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Hasan mengatakan Ansar langsung memerintahkan dirinya untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut.

"Pak gubernur terkejut. Kata beliau, aduh tolong cari tahu," ungkap Hasan kepada TRIBUNBATAM.id, Senin (31/1/2022) malam.

Setelah memastikan kebenaran informasinya, Ansar lalu menyatakan dukungan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kepri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Pokoknya beliau mendukung Polda Kepri mengusut tuntas kasus ini," tegas Hasan.

(*)

Berita Daerah Lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul GERAM Bawahan Jualan Sabu, Kapolda Perintahkan Pecat Pengawal Pribadi Gubernur Kepri dari Polri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved