ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Subsidi Minyak Goreng Papua

Harga Terbaru Minyak Goreng Curah, Kemasan Sederhana, dan Premium

Harga baru eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan kemasan premium sudah ditetapkan pemerintah dan berlaku.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
MINYAK GORENG - Seorang pembeli tengah mengecek harga produk minyak goreng di etalase salah satu pusat perbelanjaan Kawasan Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (19/1/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Harga baru eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan kemasan premium sudah ditetapkan pemerintah dan berlaku Selasa (1/2/2022).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pun meminta produsen mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di pasaran.

Dia mengingatkan, pemerintah akan menindak dan memberi sanksi bagi pihak yang tidak menaati kebijakan ini.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Pasar Wamanggu Merauke Belum Turun

"Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak," kata Luthfi dikutip dari laman Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Berdasarkan jenisnya, berikut HET minyak goreng yang sudah berlaku mulai Selasa (1/2/2022):

  1. Minyak goreng curah: Rp 11.500 per liter
  2. Minyak goreng kemasan sederhana: Rp 13.500 per liter
  3. Minyak goreng kemasan premium: Rp 14.000 per liter

Kebijakan DMO dan DPO

Kemendag memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Pada DMO, produsen eksportir wajib memasok 20 persen dari kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri.

Untuk DPO, Kemendag menetapkan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp 9.300 per kilogram dan Rp 10.300 per liter untuk olein (hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).

Baca juga: [BERITA POPULER] Timnas Panggil Trio Persipura | Covid-19 Meningkat | Identitas DPO Double O Disebar

Keduanya diambil sebagai bentuk evaluasi atas pemberlakuan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berjalan dalam sepekan terakhir.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hanya berlaku sampai 31 Januari 2022.

"Pada Permendag (Peraturan Kementerian Perdagangan) 1 dan Permendag 3, di mana BPDPKS ini tetap berlaku untuk periode 4-18 Januari 2022 dan 19-31 Januari 2022," kata Oke Nurwan dikutip dari laman Kompas.com.

Baca juga: Waduh Listrik Padam 8 Jam di Jayapura Hari Ini, Cek Lokasimu

Karena harga CPO sudah diturunkan melalui DPO, maka dalam hal ini pembayaran selisih dari harga keekonomian ke HET tidak lagi diperlukan mulai 1 Februari 2022.

Dengan demikian, BPDPKS mulai 1 Februari tidak perlu lagi menyiapkan dana untuk mensubsidi selisih harga minyak goreng yang dijual ke masyarakat.

Menurutnya, pembayaran selisih dana keekonomian pada produsen minyak goreng masih bisa dilakukan setelah 31 Januari 2022.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter untuk semua produk.

Penetapan satu harga minyak goreng tersebut dilakukan setelah pemerintah memberikan subsidi untuk selisih harga. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Harga Terbaru Minyak Goreng Curah, Kemasan Sederhana, dan Premium

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved