Info Jayapura
26 Anggota Peradi Kota Jayapura Dilantik, Siap Bertugas di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Papua
Setiap advokat memperoleh dua dokumen yaitu Kartu Tanda Advokat dan Kartu Berita Acara Sumpah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Papua.
Ringkasan Berita:
- Pengangkatan ini merupakan acara internal dari DPN khusus untuk pengangkatan sebagai anggota Peradi Kota Jayapura.
- 26 anggota Peradi Kota Jayapura itu akan bekerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sebanyak 26 advokat resmi menjadi anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Jayapura.
Mereka dilantik Dewan Pimpinan Nasional Peradi secara daring pada Senin (3/11/2025).
Puluhan anggota Peradi yang dilantik tersebar di sejumlah daerah di tanah Papua.
Sekertaris Peradi Kota Jayapura, Stefanus Budiman SH.MH mengatakan, 26 anggota Peradi Kota Jayapura itu akan bekerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Papua.
Pelantikan telah melalui beberapa tahap mulai dari mengikuti pendidikan profesi advokat dan mengikuti ujian profesi advokat, hingga dinyatakan lulus dan magang pada sejumlah kantor advokat.
Baca juga: Pengacara Asal Papua Piter Ell Diserang Preman Jakarta, Peradi Jayapura Desak Negara Bertindak
“Mereka yang sudah resmi diangkat jadi advokat hari ini, juga sudah kita daftarkan administrasi pengajuan sumpahnya di Pengadilan Tinggi Papua,” kata Stefanus.
Pengangkatan ini merupakan acara internal dari DPN khusus untuk pengangkatan sebagai anggota Peradi Kota Jayapura.
“Dari segi organisasi, dia sudah sah menjadi advokat dan menjadi anggota Peradi," ujar Stefanus dalam rilis pers diterima Tribun-Papua.com, Selasa (4/11/2025).
"Selanjutnya setelah diadakan pengangkatan advokat maka nanti akan dilaksanakan sumpah oleh pengadilan tinggi dalam rangka mendapatkan berita acara sumpah sebagi advokat, dan berita acara ini digunakan semua advokat untuk bersidang.”
Baca juga: Peradi Menduga Ada Perlakuan Khusus bagi Dua Narapidana di Lapas Merauke
Stefanus mengatakan, setiap advokat nantinya memperoleh dua dokumen yaitu Kartu Tanda Advokat dan Kartu Berita Acara Sumpah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Papua.
"Kedua dokumen ini penting, untuk pelaksanaaa profesinya baik di persidangan maupun diluar persidangan,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ADVOKAT-DILANTIK-Sebanyak-26-advokat-resmi-menjadi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.