ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi Aerosport Mimika

Empat Pejabat Pemkab Mimika Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Aerosport, Begini Respons Sekda

Anggaran senilai 79,13 miliar pada proyek Aerosport Mimika bersumber dari APBD tahun anggaran 2021. 

Tribun-Papua.com/Feronike Rumere
KORUPSI - Pj Sekda Mimika, Abraham Kateyau ketika wawancara, Senin, (3/11/2025). Kateyau mengaku prihatin atas masalah dugaan korupsi yang melilit rekan kerjanya. Empat tersangka ditetapkan jaksa. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Feronike Rumere 

TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA - Kejaksaan Tinggi Papua kembali menetapkan empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mimika jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport.

Keempat tersangka yakni DM, HW, RJW, dan M merupakan ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika

Anggaran senilai 79,13 miliar pada proyek itu bersumber dari APBD tahun anggaran 2021. 

Merespons hal ini, Pj Sekda Mimika, Abraham Kateyau mengaku prihatin atas masalah yang melilit rekan kerjanya.

"Tetapi kembali dengan permasalahan yang dihadapi, ini kan cukup teknis," kata Abraham diwawancarai TribunPapuaTengah di Mimika, Senin (3/11/2025). 

Abraham mengakui keempat tersangka tersebut mengajukan permintaan pendampingan hukum kepada Pemerintah Mimika.

Hanya, pihaknya masih menunggu arahan dari Bupati, Johannes Rettob. 

Baca juga: Pemenang Tender Proyek Aerosport Mimika Disebut Direkayasa, Kejati Papua Tetapka 4 Tersangka Baru

"Mereka ada minta kita untuk siapkan pengacara, tetapi belum ada informasi dari Bupati," ungkap Abraham. 

Melihat kasus ini, Abraham pun mengingatkan seluruh pegawai agar melaksanakan tugas dengan hati-hati dan bekerja sesuai aturan.

Sebagai pengelola anggaran negara, setiap pekerjaan harus dipertanggungjawabkan. 

"Kalau melaksanakan kegiatan jangan keluar dari aturan. Kita berharap kepada teman-teman ini menjadi pembelajaran sumpah tidak terulang," pungkasnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, mengatakan perkara ini hasil penyidikan lanjutan dari kasus yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Kini, keempat tersangka tengah ditahan di sel Polda Papua selam 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan.

Penyidik menembukan dua bukti cukup untuk penetapan tersangka baru.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved