Korupsi Aerosport Mimika
Empat Pejabat Pemkab Mimika Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Aerosport, Begini Respons Sekda
Anggaran senilai 79,13 miliar pada proyek Aerosport Mimika bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
"Ketua Pokja Pengadaan, dua anggota, dan satu pejabat pelaksana kegiatan di Dinas PUPR Mimika," ungkapnya saat mengekspose tersangka di Jayapura pada Rabu (29/10/2025) malam.
Ia menyebut pemenang tender proyek lanjutan pembangunan sarana prasarana Aerosport Mimika dimenangkan oleh PT KMP, meski tidak memenuhi syarat sebagai pelaksana.
Ia menegaskan, proses penentuan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Karena itu, jaksa menemukan adanya dugaan rekayasa untuk memenangkan perusahaan tersebut.
"Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dan memperkaya pihak tertentu," bebernya.
Kini, sudah 27 orang saksi diperiksa penyidik terkait kasus ini.
Dari puluah saksi, sembilan pihak di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kejati Papua Tetapkan 3 Pejabat LPMP Sebagai Tersangka Korupsi Rp43 Miliar
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami menegakkan hukum dengan hati nurani. Jika seseorang tidak terbukti berperan, tentu tidak akan kami tetapkan senagai tersangka," jelasnya.
Kasidik Kejaksaan Tinggi Papua, Valery Dedy Sawaki mengungkapkan baru kali ini pihaknya menetapkan Pokja Pengadaan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap benderang kasus yang menjadi pembicaraan masyarakat Mimika.
Menurutnya, masih terbukia kemungkinan ada pihak lain terlibat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/jsakjdajdajdadhsadkjahdjashdkasdhaskjdkljsghfkjdfs.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.