ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi Aerosport Mimika

Pemenang Tender Proyek Aerosport Mimika Disebut Direkayasa, Kejati Papua Tetapka 4 Tersangka Baru

Adapun empat tersangka berinisial, DM, HW, RJW, dan M. Mereka tengah ditahan di sel Polda Papua selam 20 hari ke depan.

Tribun-Papua.com/Istimewa
KORUPSI - Kejaksaan Tinggi Papua mengekspose empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika pada Rabu (29/10/2025) malam. (dok.Kejati Papua) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Jaksa telah menetapkan empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika.

Anggaran senilai 79,13 miliar pada proyek itu bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021.

Empat tersangka merupakan ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, mengatakan perkara ini hasil penyidikan lanjutan dari kasus yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Adapun empat tersangka berinisial, DM, HW, RJW, dan M. Mereka tengah ditahan di sel Polda Papua selam 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan.

Baca juga: Kejati Papua Tetapkan 3 Pejabat LPMP Sebagai Tersangka Korupsi Rp43 Miliar

Penyidik menembukan dua bukti cukup untuk penetapan tersangka baru.

"Ketua Pokja Pengadaan, dua anggota, dan satu pejabat pelaksana kegiatan di Dinas PUPR Mimika," ungkapnya saat mengekspose tersangka di Jayapura pada Rabu (29/10/2025) malam.

Ia menyebut pemenang tender proyek lanjutan pembangunan sarana prasarana Aerosport Mimika dimenangkan oleh PT KMP, meski tidak memenuhi syarat sebagai pelaksana.

Ia menegaskan, proses penentuan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Karena itu, jaksa menemukan adanya dugaan rekayasa untuk memenangkan perusahaan tersebut.

"Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dan memperkaya pihak tertentu," bebernya.

Kini, sudah 27 orang saksi diperiksa penyidik terkait kasus ini.

Dari puluah saksi, sembilan pihak di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kejati Serahkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Aerosport Mimika ke JPU

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami menegakkan hukum dengan hati nurani. Jika seseorang tidak terbukti berperan, tentu tidak akan kami tetapkan senagai tersangka," jelasnya.

Kasidik Kejaksaan Tinggi Papua, Valery Dedy Sawaki mengungkapkan baru kali ini pihaknya menetapkan Pokja Pengadaan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap benderang kasus yang menjadi pembicaraan masyarakat Mimika.

Menurutnya, masih terbukia kemungkinan ada pihak lain terlibat. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved