Rabu, 8 April 2026

Papua Terkini

Kapan Sweeping PPKM di Kota Jayapura?, Ini Kata BTM

Covid-19 menjadi ancaman bagi umat manusia di seluruh belahan bumi, termasuk Kota Jayapura, Papua.

Editor: Roy Ratumakin
Humas Polresta Jayapura Kota
Satgas Covid-19 Kota Jayapura saat menggelar razia bagi pedagang yang melanggar PPKM di Kota Jayapura. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Covid-19 menjadi ancaman bagi umat manusia di seluruh belahan bumi, termasuk Kota Jayapura, Papua.

Merebaknya Covid-19 dengan varian Omicron membuat sejumlah sendi kehidupan kembali terganggu.

Data Satgas Covid-19 Kota Jayapura per Rabu (2/3/2022) orang dalam perawatan akibat Covid-19 capai 155 orang.

Angka tersebut naik sebanyak 45 pasien baru dibandingkan dengan hari sebelumnya yaitu 110 orang yang dirawat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Satu Pasien Covid-19 di Merauke Papua Meninggal Dunia

Merespon penyebaran Covid-19 yang cukup masif, Pemerintah Kota Jayapura mulai mengeluarkan aturan terbaru soal aktivitas masyarakatnya.

"Kegiatan masyarakat, sebelumnya dibatasi hingga pukul 22.00 WIT. Kini diubah menjadi pukul 21.00 WIT," kata Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru, Kamis (2/2/2022).

Selain itu, kata Rustan, aktivitas sekolah yang sudah menerapkan pembelajaran tatap muka pun dikembalikan menggunakan sistem daring. Hal ini berlaku untuk sekolah di tingkat PAUD hingga SMP.

Terkait dengan aktivitas masyarakat, Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano (BTM) akan mengaktifkan kembali sweeping yang dilakukan oleh Satpol PP bekerjasama dengan arat kemanan baik TNI maupun Polri.

"Kami akan agendakan lagi soal sweeping ini. Intinya, kami lakukan sweeping di sejumlah titik di Kota Jayapura, termasuk razia masker dan waktu aktivitas ekonomi dan masyarakat,” kata BTM sapaan akranya.

Baca juga: Covid-19 Mengganas, SD YPPK Bonaventura Proteksi Murid dengan Prokes

Diketahui, Kota Jayapura kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Ini sebagaimana tertuang pada Inmendagri 7/2022, dengan aturan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain -lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: Kemenkes Klaim 324 Pasien Covid-19 Omicron Adalah Anak-anak

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 50 -9- (lima puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved