Hukum & Kriminal
Penjual Miras Oplasan di Yahim Sentani Terancam 5 Tahun Penjara
Tersangka penjual Minuman keras (Miras) oplosan berinisial NOM (33) terancam hukuman badan selama lima tahun penjara
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA -Tersangka penjual Minuman keras (Miras) oplosan berinisial NOM (33) terancam hukuman badan selama lima tahun penjara
Tersangka diserahkan oleh Unit Reskrim Polsek Sentani Kota kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura. NOM (33) diserahkan bersama barang bukti dan setelah berkas penyidikan di nyatakan P2.1.
Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin, mengatakan penyerahan tersangka lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
Baca juga: Video Detik-detik Pedagang Bakso Sengaja Jatuh agar Dikasihani, Saksi: Dia Minta Uang ke Warga
"Ia diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, lantaran berkas sudah lengkap,"kata Kapolsek Sentani Kota, Kamis (3/2/2022).
Rozikin menjelaskan, tersangka NOM (33) beserta barang bukti jenis miras oplosan ditangkap tepatnya di jalan Yahim Sentani,Kabupaten Jayapura.
Baca juga: 6 Kabupaten di Papua Terima SK Hutan Sosial dan Tanah Obyek Reformasi Agraria
"Ia ditangkap dalam razia gabungan Polsek Sentani kota pada 15 November 2021. Kemudian pelaku dan barang bukti minuman oplosan langsung di bawa ke polsek Sentani kota,"ujarnya.
Baca juga: Doddy Ingin Coba Temui Gala Lagi, Faisal Tak Senang: Dihancurkan Hati Saya, Sekarang Datang
Ia menambahkan, tersangka disangkakan dengan Pasal 204 ayat(1) KUHP kedua Pasal 140 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/elaku-nom.jpg)