ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tribun Militer

Jenderal Dudung Abdurachman Dilaporkan ke Puspomad, Ini Kata Panglima TNI

Baru-baru ini, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dilaporkan sejumlah kelompok masyarakat ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).

Editor: Roy Ratumakin
Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI, Jenderal Dudung Abdurachman. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Baru-baru ini, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dilaporkan sejumlah kelompok masyarakat ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).

Laporan tersebut dilakukan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA), pada Jumat (28/1/2022).

Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Jenderal Dudung Abdurachman yang dianggap menyinggung agama tertentu saat menjadi bintang tamu di salah satu acara bincang-bincang di kanal Youtube.

Baca juga: Sosok I Nyoman Cantiasa, Jenderal TNI yang Pernah Selamatkan Sandera di Papua dan Somalia

Koordinator KUHAP APA Damai Hari Lubis mengatakan, pernyataan Dudung tidak mencerminkan tupoksinya sebagai perwira tinggi TNI AD.

"Jadi tidak sepantasnya secara etika dan secara hukum," kata Damai dalam keterangan tertulis yang dikutp dari laman Kompas.com, Minggu (30/1/2022).

Atas laporan tersebut, sebagai pimpinan TNI, Jenderal Andika Perkasa pun memberikan tanggapannya.

Dikatakan, polisi militer mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk.

"Intinya sama peradilan militer dan umum, polisi militer sebagai penyidik memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan," kata Jenderal Andika Perkasa dikutip dari Kompas.TV, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Ini Sederet Harta Jenderal Andika Perkasa, 3 Kali Libat dari Presiden Jokowi

Menurut Jenderal Andika Perkasa, pihaknya sejauh ini telah menggelar rapat internal yang membahas laporan tersebut pada Senin (31/1/2022).

Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa penyidik akan meminta keterangan lebih dulu secara langsung kepada pelapor.

Sebab, pihak pelapor ketika melaporkan ke Puspomad hanya berbentuk tertulis.

Baca juga: Pangdam Kasuari Mayjen I Nyoman Cantiasa Kini Jabat Pangkogabwilhan III

"Kita perlu mendengarkan langsung karena itu prosedur," terang dia.

Selain meminta keterangan dari pihak pelapor, polisi militer juga akan menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk mempelajari konten yang menjadi konteks pelaporan.

"Kami pasti akan menindaklanjuti walaupun temuan itu kami belum bisa memastikan," kata Jenderal Andika Perkasa. (*)

Artikel ini juga sudah tayang di Tribunnews dengan judul: Tanggapan Panglima TNI Mengenai KSAD Dudung yang Dilaporkan ke Puspomad

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved