ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

LBH Desak Pemerintah Pusat Hentikan Pembahasan Pemekaran Provinsi Papua 

Emanuel juga menegaskan agar Ketua DPR RI Puan Maharani segera menghentikan pembahasan pengusulan 6 RUU Daerah Otonomi Baru di Papua.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak agar Pemerintah pusat wajib menjaring aspirasi masyarakat Papua sebelum merumuskan kebijakan pemekaran provinsi di Tanah Papua.

Hal ini disampaikan Direktur LBH Papua Emanuel Gobay kepada Tribun-Papua.com, Jumat (4/2/2022).

"Presiden RI segera perintahkan Menteri dan DPR RI hentinkan pembahasan kebijakan RUU pemekaran Provinsi Papua sebelum adanya aspirasi masyarakat sesuai perintah pasal 76 ayat (5), UU Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 21 Tahun 2021 junto pasal 18 huruf h," katanya.

Baca juga: Mahasiswa di Sorong Tolak DOB Provinsi Papua Barat Daya

Ego, sapaan akrab Emanuel juga menegaskan agar Ketua DPR RI Puan Maharani segera menghentikan pembahasan pengusulan 6 RUU Daerah Otonomi Baru di Papua.

"Ketua DPR RI hentikan pembahasan tersebut. Karena belum berkoordinasi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua. Serta belum adanya dokumen Aspirasi masyarakat Papua sesuai perintah pasal 76 ayat (5) UU Nomor 21 Tahun 2021," ujarnya.

Tidak hanya itu, Ego juga meminta kepada Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), MRP Papua Barat serta DPR Papua dan Papua Barat agar segera menfasilitasi penjaringan aspirasi sebagian besar masyarakat di Papua.

Baca juga: Cyrus Margono Disebut Bisa Ikuti Langkah Elkan Baggott, Siap Bela Timnas Indonesia?

"Harus ada penjaringan aspirasi masyarakat Papua dalam bentuk Keputusan BPD untuk desa, serta nama lain forum komunikasi kelurahan yang menjadi calon cakupan wilayah yang akan di mekarkan. Dengan Pilihan menerima atau menolak sesuai perintah pasal 76 ayat (5) UU Nomor 2 Tahun 2021," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved