Menganggap seperti Orangtua Sendiri, Remaja 16 Tahun Malah Dirudapaksa oleh Paman dan Bibi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan di Riau menangkap pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pencabulan.
Lalu, istrinya diam-diam mengatur strategi untuk membuktikan kecurigaannya itu.
"Istrinya memanggil suaminya ke dalam kamar. Di situ korban disuruh buka seluruh pakaiannya. Pelaku saat itu bilang tidak nafsu melihat korban. Pelaku mengaku hanya nafsu melihat istrinya hingga mereka melakukan hubungan badan," sebut Nardy.
Baca juga: 5 Perampok Gasak Uang dan Perhiasan Senilai Rp 440 Juta, Suami dan Istri Diikat Pakai Kabel Telepon
Melihat keponakannya masih dalam keadaan bugil di sampingnya, pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya itu.
Pelaku menggauli keponakannya tanpa dilarang sama istrinya. Pelaku bergantian berhubungan badan dengan istrinya dan keponakannya.
Tak tahan mendapat perlakuan bejat si paman, korban akhirnya mengadu kepada keluarganya yang lain.
"Keluarga korban kemudian melaporkan ke Polres Pelalawan dan kita lakukan penyelidikan. Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan adanya bukti, kedua pelaku kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Nardy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri tersebut dijerat pasal berlapis.
Nardy menyebut, mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 junto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 56 ayat 1 dan 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pasutri di Riau Paksa Keponakan 16 Tahun Hubungan Badan Bertiga, Korban Anak Yatim