ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Saksi Ungkap Pengakuan dan Sikap Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah setelah Kecelakaan Mobil

Seorang saksi dihadirkan dalam sidang kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jombang secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022). 

Saat melaju kencang, mobil warna putih itu tiba-tiba oleng ke kiri, menabrak pembatas jalan, lalu berputar hingga ke tengah jalan.

Detik selanjutnya, mobil itu tampak menghadap ke arah berlawanan di jalur tol arah Surabaya.

Asap tampak mengepul di sekitar lokasi kecelakaan. Adapun truk yang berada di depannya, tampak terus melaju.

Baca juga: Faisal Ogah Ketemu, Medina Zein Batal Beri Rumah Anak Vanessa Angel dan Ungkap Rencana Selanjutnya

Lampaui Kecepatan Maksimal

Kepala Divisi Operasional PT Astra Tol Zanuar Firmanto menjelaskan soal batas kecepatan di jalan tol setelah Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan bertanya kepadanya.

"Minimal 60 kilometer dan maksimal 100 kilometer per jam," kata Zanuar Firmanto, Kepala Divisi Operasional PT Astra Tol, menjawab pertanyaan hakim.

Menurutnya, tol Jombang - Mojokerto, memiliki lekuk dan tanjakan yang ideal untuk kecepatan maksimal 100 kilometer per jam.

Tubagus diduga lalai dan menyebabkan terjadi kecelakaan. Saat itu, dia mengemudikan kendaraan dengan kecepatan hingga 125 kilometer per jam.

Hal itu membuat dalam dakwaan sebelumnya, Tubagus Joddy dijerat dengan pasal berlapis.

Sidang atas kasus kecelakaan yang dialami Vanessa dan keluarganya, akan dilanjutkan pada Kamis (10/2/2022).

Rencananya, JPU akan menghadirkan saksi ahli dan baby sitter Vanessa yakni Siska Lorenza.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Datangi Sopir Vanessa Angel Usai Tabrakan, Saksi: Dia Pegang Kepala sambil Bilang Saya Ngantuk, Pak...

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved