Covid 19 Papua
Aturan Baru Beribadah, Menag: Masuk Tempat Ibadah Wajib Scan PeduliLindungi
Aturan ini bertujuan memberi panduan bagi pemangku kebijakan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadahan atau keagamaan
4. Sosialisasi dan Pemantauan
Sosialisasi, Pemantauan, Koordinasi, dan Pelaporan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama:
a. Melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama;
b. Melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;
Baca juga: Varian Omicron Tembus Kota Jayapura dan Jayawijaya
c. Dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan; dan
d. Melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang. (*)