ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Palsukan Dokumen dan Klaim BPJS Sejumlah Warga, Oknum Pengacara Nikmati Puluhan Juta di Sel

Polisi menangkap RE di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa, Jalan Tumanurung Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, pada Selasa (8/2/2022).

(KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)
RE (31), oknum pengacara digelandang aparat kepolisian Polres Gowa, Sulawesi Selatan atas kasus penipuan dengan modus memalsukan dokumen kematian warga dan meraup uang puluhan juta rupiah atas klaim Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan. Selasa, (8/2/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang oknum pengacara inisial RE (31) di Gowa, Sulawesi Selatan, terancam 8 tahun bui usai menikmati hasil klaim BPJS Ketenagakerjaan sejumlah warga.

Polisi menangkap RE di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa, Jalan Tumanurung Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, pada Selasa (8/2/2022).

Tenuan polisi, RE memalsukan dokumen kematian sejumlah warga.

Aksi pemalsuan dokumen kematian itu membuat RE bisa menikmati uang puluhan juta rupiah dari hasil klaim santunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachmanmenuturkan, peristiwa ini bermula saat RE menggelar pertemuan di kantor Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, dan meminta foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu Kepala Keluarga (KK) kepada sejumlah warga.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan dan dalam hal ini tersangka berprofesi sebagai pengacara bahkan menjabat sebagai ketua LBH," kata Boby Rachman saat menggelar rilis pada Selasa (8/2/2022).

Seluruh KTP milik warga yang dikumpulkan kemudian didaftar sebagai pegawai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah Garuda Indonesia.

Kemudian RE mendaftarkan dokumen seluruh warga sebagai pemegang BPJS Ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan pemilik dokumen.

Setelah itu, RE membuat surat kematian palsu serta surat pengantar palsu dari Dinas Pencatatan Sipil (Discapil) Kabupaten Jeneponto serta surat ahli waris palsu.

Dokumen palsu tersebut diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa dengan membawa surat pengantar dari LBH Amanah Garuda Indonesia untuk mendapatkan klaim dana sebesar Rp 42 juta.

Pada Rabu, (2/2/2022) RE kembali mengajukan pembayaran jaminan kematian, namun pihak BPJS Ketenagakerjaan curiga.

Sebabnya berdasarkan investigasi di lapangan, warga yang sebelumnya diklaim meninggal dunia ternyata masih hidup.

Atas kejadian ini pihak BPJS Ketenagakerjaan akhirnya melaporkan RE ke polisi.

"Korban dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan mengalami kerugian senilai Rp 42 juta dan berdasarkan hasil penyelidikan seluruh dokumen yang diajukan tersangka kepada BPJS Ketenagakerjaan adalah palsu dan RE telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka" kata Boby Rachman.

RE kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan dikenakan pasal 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 2 dan atau pasal 263 KUHP tentang memakai, menggunakan dan atau menyerahkan dokumen atau Surat atau Surat Otentik Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun panjara. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved